CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2024 13:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka bunyi mengenai tuntutan kenaikan gaji hakim nan disampaikan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (HKI).
Pasalnya, penghasilan dan tunjangan pengadil belum disesuaikan lagi sejak 2012.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan penghasilan untuk para pengadil tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga mengenai dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembahasan dilakukan berbareng oleh Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan.
"Hasilnya sudah disampaikan kepada presiden dalam corak RPerpres (rancangan peraturan presiden). Apakah disetujui alias ada pengarahan lain dari presiden, kita tunggu ya," ujar Isa kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/10).
Sebelumnya, para pengadil menakut-nakuti melakukan tindakan libur massal untuk menuntut perbaikan penghasilan. Rencananya dilakukan mulai hari ini, 7 sampai 11 Oktober 2024.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan aktivitas tersebut sebagai corak protes tenteram untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan pengadil adalah rumor nan sangat mendesak.
"Gerakan libur berbareng pengadil se-Indonesia ini bakal dilaksanakan secara serentak oleh ribuan pengadil mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan, Jumat (27/9).
Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan pengadil tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi menakut-nakuti integritas lembaga peradilan.
Tanpa kesejahteraan nan memadai, pengadil menurutnya rentan terhadap praktik korupsi lantaran penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 nan secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
Dengan demikian, pengaturan penggajian pengadil nan diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak mempunyai landasan norma nan kuat.
"Oleh lantaran itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan pengadil menjadi sangat krusial dan mendesak," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)