Alasan OJK Belum Cabut Izin Pinjol Investree usai Kasus Gagal Bayar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 04 Okt 2024 21:00 WIB

OJK belum mencabut izin Investree meski mereka melakukan pelanggaran patokan dan kandas bayar lantaran tetap memantau pemenuhan komitmen mereka. OJK belum mencabut izin Investree meski mereka melakukan pelanggaran patokan dan kandas bayar lantaran tetap memantau pemenuhan komitmen mereka. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap argumen belum juga mencabut izin PT Investree Radhika Jaya (Investree) usai platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan nan berujung pada kasus kandas bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut nan telah disampaikan.

Kendati, hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian persoalan di Investree.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK bakal mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) nan diperlukan dan mengenakan hukuman lanjutan sesuai ketentuan nan berlaku," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10).

Selain itu, dia menyampaikan bahwa berasas korespondensi terakhir, alamat instansi Investree tetap aktif dan tetap dapat menerima kunjungan pengaduan walk-in customer.

Adapun per 13 Januari 2024 silam, OJK telah memberikan hukuman administratif kepada Investree nan melanggar ketentuan berlaku. OJK juga menyelidiki potensi penyimpangan alias kesalahan finansial dalam perusahaan.

Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree sebesar 12,58 persen per 12 Januari 2024. Angka tersebut jauh melampaui periode pemisah nan ditetapkan OJK, ialah tak lebih dari 5 persen.

Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian tanggungjawab kepada para pemberi pinjaman (lender).

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com