Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 20 Des 2024 14:33 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal meninjau ulang patokan pailit lantaran terlalu mudah membangkrutkan perusahaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal meninjau ulang patokan pailit (Foto: www.sritex.co.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal meninjau ulang patokan pailit usai kasus nan melilit Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex. Pasalnya Sritex pailit usai digugat oleh hanya satu supplier.

"Dan tentu ini merupakan sebuah perihal nan juga mengkhawatirkan, lantaran terlalu mudah untuk membangkrutkan sebuah perusahaan, lantaran cukup oleh satu suplier. Nah ini juga kita bakal review mengenai dengan izin mengenai kepailitan," katanya ditemui di Gedung Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Terkait kasasi Sritex nan ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlangga mengatakan perusahaan bakal mengusulkan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun berambisi Sritex dapat terus beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenai aktivitas ekspor-impor Sritex agar tetap bisa berjalan.

"Kta berambisi bahwa proses daripada Sritex ini going constant, jadi produksi diharapkan bisa terus berjalan. Nah sekarang juga komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai. Sehingga jika proses berjalan, dalam proses ini restrukturisasi dengan kurator ini menjadi penting," katanya.

Putusan pailit Sritex mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) silam.

Pembatalan Perdamaian

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan mengenai permohonan PT Indo Bharat Rayon nan mengusulkan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayaran.

PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon nan meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang nan sudah disepakati sebelumnya.

Kemudian, pemohon meminta putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu lini upaya nan terafiliasi dengan konglomerasi upaya asal India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini berdiri dan mulai beraksi pada 1980 silam.

[Gambas:Video CNN]

(feb/asa)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com