Nasional, SekitarKita.id – Tubagus Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 4 April 2024.
Dalam kesaksian dalam sidang nan dipimpin pengadil ketua Suhartoyo itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini langsung membeberkan tentang sistem perencanaan, penganggaran, dan juga sistem pencairan support sosial (bansos).
Kang Ace panggilan akrabnya ini mengatakan, bahwa bansos sebagai perlindungan sosial merupakan petunjuk Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu, tertera pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” papar Kang Ace.
Kang Ace melanjutkan, Dalam pelaksanaannya, bansos sudah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan juga UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
“Bentuk perlindungan sosial antara lain, bansos, yaitu, bansos reguler, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan lain-lain. Bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El-Nino, BLT BBM,” paparnya.
“Kemudian, agunan sosial, yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan lain-lain, subsidi dan perlindungan sosial lainnya, yaitu, subsidi BBM, elpiji 3 kg, listrik, dan lain-lain,” lanjut Kang Ace.
Selanjutnya, Kang Ace juga menjelaskan seputar besaran anggaran perlindungan sosial nan digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.
Dijelaskan pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun.
Anggaran perlindungan sosial per kementerian alias lembaga dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024. Pertama, PKH nan disalurkan oleh Kemensos, pada APBN 2023, menelan anggaran sebesar Rp28,1 triliun untuk 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) alias 6,3 persen dari total APBN 2023.
Sedangkan pada APBN 2024, PKH untuk 10 juta KPM menelan anggaran Rp28,7 triliun alias 5,8 persen.
Kedua, Program Kartu Sembako (Kemensos) pada APBN 2023, menelan anggaran Rp44,5 triliun (untuk 18,7 juta KPM) alias 10,0 persen. Sedangkan pada 2024, Kartu Sembako menelan anggaran Rp45,1 triliun (untuk 18,8 juta KPM) alias 9,1 persen.
Ketiga, iuran Program JKN (Kemenkes) untuk 96,7 juta jiwa pada 2023 menelan anggaran Rp46,3 triliun alias 10,4 persen dari total APBN 2023. Pada 2024, Program JKN untuk 96,8 juta jiwa menelan anggaran Rp46,5 triliun alias 9,4 persen.
Keempat, Program Indonesia Pintar (PIP) nan penyalurannya dilaksanakan oleh Kemendikbud dan Kemenag pada 2023 menelan anggaran Rp11,1 triliun untuk 20,3 juta siswa alias 2,5 persen. Pada 2024, anggaran PIP untuk 20,8 juta siswa naik menjadi Rp14,9 triliun alias 3,0 persen.
Kelima, Program KIP Kuliah nan dilaksanakan Kemendikbud, pada 2023 untuk 960.50i0 mahasiswa dengan anggaran Rp12,9 triliun alias 2,9 persen. Pada 2024, jumlah penerima KIP Kuliah bertambah 1,1 juta mahasiswa dengan anggaran Rp15,1 triliun alias 3,0 persen.
Keenam, Subsidi di luar subsidi pajak daya dan nonenergi non kementerian alias lembaga pada 2023 menghabiskan anggaran Rp258,3 triliun alias 58,3 persen dari total APBN. Pada APBN 2024, sebesar Rp277,7 triliun alias 55,9 persen.
Ketujuh, Kartu Pra Kerja (non kementerian/lembaga), pada 2023 sebesar Rp2,8 triliun untuk 1,1 juta peserta alias 0,6 persen. Kemudian pada 2024, Kartu Pra Kerja untuk 1,14 juta peserta menelan anggaran Rp5 triliun alias 1,0 persen.
Kedelapan, anggaran BLT Dana Desa (transfer daerah) untuk 2,9 juta KPM pada 2023 sebesar Rp10,4 triliun. Pada 2024, BLT Dana Desa untuk 2,96 juta KPM menelan anggaran Rp10,7 triliun. Kesembilan, anggaran perlindungan sosial lainnya pada 2023 sebesar Rp29 triliun dan pada 2024 naik menjadi Rp53,1 triliun. “Jadi total anggaran perlindungan sosial Rp443,4 triliun pada 2023 dan pada 2024 sebesar Rp496,8 triliun,” tutur Kang Ace.
Dalam kesempatan itu, Kang Ace juga menjelaskan tentang siklus pembahasan APBN nan diawali dengan penyampaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah dan Indonesia pada Mei.
Kemudian, pada Juni, pembicaraan pembukaan RKA kementerian/lembaga dan RKP kementerian/lembaga di komisi-komisi berbareng mitra kerja.
Pada Juli, penyusunan pagu indikasi RAPBN di Banggar DPR. Puncaknya, rapat paripurna DPR tentang pengambilan keputusan RUU APBN menjadi undang-undang.
Tak hanya itu, Kang Ace juga membeberkan program bansos di Kemensos, yaitu, rehabilitasi sosial, meliputi atensi bagi penyandang disabilitas, lansia, anak, korban musibah dan kedaruratan, permakanan, disabilitas tunggal, permakanan lansia, dan literasi bagi disabilitas.
Pada 2023, program rehabilitasi sosial menelan anggaran Rp2.440.968.652.000. Sedangkan pada 2024 naik menjadi Rp2.489.703.297.000.
Kemudian, perlindungan dan agunan sosial nan meliputi: RST, korban musibah alam nan mendapat logistik, korban musibah nan mendapat support pemulihan sosial, PKH, korban musibah sosial dan non-alam, dan golongan Masyarakat rawan musibah sosial.
Pada 2023 program itu menelan anggaran Rp30.779.581.392.000. Dari Rp30,7 triliun itu, anggaran untuk Program PKH sebesar Rp. 28,1 triliun bagi 10 juta KPM.
“Pada 2024, program perlindungan dan agunan sosial menghabiskan anggaran Rp30.510.393.371.000. Dari Rp30,5 triliun tersebut, anggaran untuk PKH sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta KPM,” ucap Kang Ace.
Kemensos juga melaksanakan program Pemberdayaan Sosial nan meliputi program sembako/BPNT, pemberdayaan organisasi adat, TKSK, BLT El-Nino, Pemeliharaan/Rehabilitasi TPMNU/MPN/TMPN, dan pemberian
tunjangan kehormatan pada Keluarga Pahlawan Nasional, janda duda perintis kemerdekaan.
Pada 2023, program itu menelan anggaran Rp53.276.372.301.000. Dari total anggaran itu, untuk program sembako/BPNT sebesar Rp45,1 triliun bagi 18,8 juta KPM, dan BLT El-Nino Rp7,5 triliun. Kemudian pada 2024, Pemberdayaan Sosial menghabiskan Rp45.479.827.391.000. Dari total anggaran tersebut, untuk program sembako/BPNT sebesar Rp. 45,1 triliun bagi 18,8 juta KPM.
Seusai pemaparan, Kang Ace dicecar pertanyaan dari kuasa norma pemohon, seperti Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Refly harun mencecar Kang Ace soal electoral insentif. Sedangkan Todung Mulya Lubis menanyakan tentang tujuan pemberi bansos sebagai pemberdayaan alias hanya bantuan.
Kang Ace menjawab cecaran pertanyaan itu dengan tenang. Kang Ace mengatakan, kudu diakui bahwa personil DPR memanfaatkan bansos untuk elektoral insentif.
Sedangkan menjawab Todung, Kang Ace menuturkan, tidak semua golongan masyarakat penerima bansos bisa diberdayakan. “Seperti, lanjut usia (lansia), disabilitas, dan korban musibah alam nan memerlukan support segera,” paparnya.
Selain Kang Ace, Tim Prabowo-Gibran juga menghadirkan saksi lain dalam persidangan itu, antara lain, Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dr Suprianto, dan Abdul Wahid ***