Starlink Dapat Izin Operasional di Indonesia, Menkominfo: Kewajiban Sama dengan Operator Lain

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan satelit internet milik Elon Musk Starlink telah mendapatkan sertifikat Uji Laik Operasi alias ULO. Dengan mendapatkan sertifikat ULO, Starlink bisa menjalankan bisnisnya di Indonesia.

"Gini loh, ini kan sudah dilakukan uji, ULO kan uji layak operasi, bahwa Starlink itu memenuhi kriteria untuk uji layak operasi di Indonesia. Tapi kelak dia uji coba lagi, jasa dan segala macam. Mei lah," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Budi lebih lanjut memaparkan, dengan memperoleh sertifikat Uji Laik Operasional, Starlink kudu mengikuti izin Indonesia.

"Kami minta pokoknya kudu ikut izin Indonesia, jika BPH frekuensi, iya. Ini agar kami sebagai negara tetap bisa mengontrol, (takutnya jika ada) gambling online di situ, pornografi di situ, kelak kita nggak bisa jangkau (jika tak patuhi regulasi)," kata Menkominfo Budi Arie.

Meski bisa menjalankan jasa di Indonesia, Budi mengungkapkan bahwa Starlink cocok untuk menggelar jasa di wilayah 3T, bukan di perkotaan.

Hal ini lantaran secara bisnis, nilai internet satelit dinilai tidak kompetitif dibandingkan jasa internet terestrial.

"Dia (internet satelit) cocok di 3T, jika di kota tidak. Gini, harganya tidak bakal kompetitif. Kalau di perkotaan dia kalah. Teknologi satelit itu cocoknya di daerah-daerah, masa di Jakarta pakai satelit," ujarnya.

Budi mengungkapkan, satelit internet lebih cocok untuk menggelar jasa upaya di daerah-daerah nan susah dijangkau prasarana seperti BTS seluler dan fiber optik.

"Kalau dia (Starlink) mau retail silakan saja, tidak apa-apa, tetapi daerah-daerah Indonesia timur itu susah jika tidak ada teknologi satelit. Jangan membayangkan Starlink dipakai di Jakarta, gak mungkin Starlink bakal kompetitif, lantaran internet di Jakarta sudah kencang," tutur Budi.

Lebih lanjut, meski Starlink telah mendapatkan sertifikat ULO, pemerintah selalu mengawasi agar Starlink alias penyedia layanan-layanan internet kudu mematuhi izin nan sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi internet lain alias operator seluler.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi