Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja merilis patokan tarif terbaru untuk jasa perawatan di Rumah Sakit (RS) milik pemerintah di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tarif terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups. Tarif ini bertindak 15 hari sejak diundangkan pada 27 Agustus 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan argumen pembaruan tarif ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan elastisitas dalam pengelolaan finansial berasas penerapan praktik upaya nan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan elastisitas dalam pengelolaan finansial berasas prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik upaya nan sehat, perlu mengatur tarif jasa peralatan alias jasa nan diberikan oleh badan jasa umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan," tulis PMK ini nan dikutip pada Kamis (29/8).
Pasal 2 PMK ini menyebut tarif jasa ini bertindak untuk jasa medis termasuk pendaftaran, manajemen dan rawat inap; penunjang non medis seperti penggunaan ambulans, peralatan dan mesin hingga perangkat bantu kesehatan; farmasi dan pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
"Kriteria, besaran tarif, dan tata langkah penetapan tarif jasa sebagaimana dimaksud .. ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," isi Pasal 25 PMK.
Besaran tarif nan ditetapkan tergantung pada jenis perawatan nan diambil, misalnya untuk jasa IGD, rawat inap dan jalan, ICU, tindakan medis kecil-besar, bedah hingga master ahli alias umum.
Berikut rincian umum tarif terbaru bertindak mulai September 2024:
1. Pendaftaran dan Administrasi Medis
- Zona I = Rp9.000 - Rp200 ribu per pasien per kunjungan
- Zona II = Rp10 ribu - Rp260 ribu per pasien per kunjungan
- Zona III = Rp11 ribu - Rp290 ribu per pasien per kunjungan
2. Akomodasi Medis
- Zona I = Rp165 ribu - Rp3,6 juta per hari
- Zona II = Rp185 ribu - Rp4 juta per hari
- Zona III = Rp206 ribu - Rp4,5 juta per hari
3. Pelayanan Medis
- Zona I = Rp20 ribu - Rp497,2 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan
- Zona II = Rp30 ribu - Rp559,35 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan
- Zona III = Rp50 ribu - Rp621,5 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan
Selengkapnya, bisa dilihat melalui lampiran PMK 54/2024 tersebut website kemenkeu.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/agt)