Sri Mulyani Bongkar 9 Alasan Pakai Sistem Pajak Baru per Desember 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap sembilan tujuan penerapan sistem pajak baru ialah Core Tax Administration System (CTAS) mulai Desember 2024.

Ia mengatakan berasas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah reformasi sistem teknologi info dan manajemen info dan proses bisnis.

Tujuan pertama core tax adalah melakukan otomasi dan digitalisasi jasa manajemen perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, jasa wajib pajak, info pihak ketiga, dan pertukaran informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, meningkatkan info analytics ialah kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak nan terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.

Tujuan ketiga ialah menciptakan transparansi akun wajib pajak dengan keahlian memandang seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan.

"Keempat, perbaikan jasa perpajakan nan cepat, dapat diakses dari beragam saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, Kamis (1/8).

Tujuan kelima adalah pengawasan dan penegakan norma nan lebih berkeadilan bagi wajib pajak. Keenam, menyediakan info nan lebih andal (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi info pihak ketiga.

Ketujuh, menciptakan manajemen pengetahuan untuk pengambilan keputusan nan tepat. Kedelapan, menjadikan Direktorat Jenderal (DJP) sebagai organisasi nan berbasis info dan pengetahuan.

[Gambas:Instagram]

"Kesembilan, laporan finansial DJP nan prudent dan accountable (Revenue Accounting System)," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan saat ini DJP menangani 70 juta wajib pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, 74 juta surat setoran pajak (SSP), dan 31 juta surat pemberitahuan (SPT).

"Transformasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen info melengkapi reformasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary compliance," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com