Pemerintah Kaji Harga BBM Khusus Ojol

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal pemerintah tengah mengkaji nilai BBM khusus untuk pengemudi ojek online (ojol).

Kajian ini dilakukan Kemenhub bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). 

"Kementerian Perhubungan tadi bisik-bisik dengan Pak Deputi Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), berbareng Pak Luhut, bakal menjanjikan hal-hal nan berfaedah bagi om dan tante (mitra pengemudi)," ucap Budi Karya di depan para mitra pengemudi Grab Indonesia di Jakarta Utara, Senin (26/8), melansir detikoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwasanya jika ini melangkah dengan baik, bakal sangat menarik, gimana ada nilai secara unik bahan bakar kepada om dan tante semua," imbuhnya.

Namun dia tetap enggan mengungkapkan kapan rencana tersebut bakal dilaksanakan. Ia hanya mengatakan wacana itu adalah corak kepedulian pemerintah terhadap para driver ojol nan dianggap sebagai pahlawan transportasi.

"Saya berulang kali katakan, mereka itu pahlawan transportasi. Sekarang bukan saja kita dihantarkan tapi kita juga pesan apa pun. Doakan saja ini melangkah dengan baik," ujar dia.

Pada 2022, para pengemudi ojol meminta adanya kompensasi berupa subsidi unik di tengah kenaikan nilai BBM.

"Apabila kenaikan nilai BBM jenis Pertalite tidak dapat dihindarkan maka kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta kepada pemerintah agar tetap mensubsidi BBM Pertalite bagi para pengemudi ojek daring," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia melalui pesan singkat beberapa waktu silam.

Igun juga menjelaskan patokan meningkatkan tarif ojek online nan disusul dengan rencana kenaikan nilai bahan bakar dirasakan percuma. Beban biaya lebih besar untuk membeli bahan bakar tetap bakal dirasakan ojol.

Kenaikan tarif ojek online diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor nan Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat nan Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

"Kenaikan tarif jasa ojek daring berasas Kepmenhub No.564 tahun 2022 juga tidak berpengaruh pada naiknya pendapatan rekan-rekan pengemudi ojek daring andaikan tetap kudu mengikuti nilai kenaikan BBM jenis Pertalite," ungkap Igun.

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com