Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk para pelaku perjalanan nan baru pulang dari luar negeri dan mau masuk ke Indonesia mulai 27 Agustus 2024.
Kewajiban nan tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diterapkan demi mencegah penularan penyakit Mpox alias cacar monyet di bandar udara.
"Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox alias lebih dikenal dengan cacar monyet," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan bahwa penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat nan meresahkan bumi (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.
"Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass," ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 itu sebagai pedoman bagi badan upaya pikulan udara dan perusahaan pikulan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri nan terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi blangko swadeklarasi elektronik berjulukan SATUSEHAT Health Pass.
"Serta, pedoman bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," ucap Kristi.
Kristi mengaku telah meminta badan upaya pikulan udara dan perusahaan pikulan udara asing nan melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.
Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri nan terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi blangko swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.
Kedua, pengisian blangko swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat persoalan dalam pengisian blangko swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.
Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sedangkan, untuk penyelenggara bandar udara nan berstatus sebagai bandar udara internasional agar melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara.
Kedua, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang nan diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
"Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan surat edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Kristi.
[Gambas:Video CNN]
(agt/sfr)