Menhub Setuju Ojol Dilegalkan UU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 19:50 WIB

Menhub Budi Karya menyambut baik usulan pengemudi ojol agar keberadaan mereka mempunyai landasan UU. Menhub Budi Karya menyambut baik usulan pengemudi ojol agar keberadaan mereka mempunyai landasan UU. (Foto: AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojek online (ojol) nan menuntut agar dilegalkan via Undang-undang (UU).

Ia menyambut baik agar ojol mempunyai landasan UU.

"Itu satu usulan nan baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa nan dimintakan oleh para ojol," katanya di Kompleks DPR, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan UU sebagai payung norma ojol, Budi mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi.

Meski belum ada UU nan mengatur ojol secara khusus, sambung Budi, tetapi landasan diskresi untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan ojol katanya sudah diatur pemerintah.

"Pada dasarnya itu juga legal tapi bakal lebih bagus jika kelak kita bahas, dan kami terbuka," katanya.

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi nan dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara ranah Kemenhub adalah keselamatan pengemudi ojol.

"Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu nan membikin kerabat kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik," katanya.

Driver ojol menggelar tindakan unjuk rasa pada Kamis ini. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 500 driver hingga 1.000 driver ojol nan bakal melakukan demo.

Setidaknya ada dua tuntutan utama nan mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver mau tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com