Mengintip Gaji Gubernur DKI yang Kini Diperebutkan RK-Pramono Anung

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 28 Agu 2024 15:57 WIB

Ridwan Kamil dan Pramono Anung mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta. Mereka mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada Rabu (28/8). Ridwan Kamil dan Pramono Anung mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta. Mereka mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada Rabu (28/8). (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ridwan Kamil dan Pramono Anung mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta. Mereka mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada Rabu (28/8).

Ridwan Kamil berpasangan dengan Suswono sebagai bakal calon wakil gubernurnya. Sementara Pramono Anung berpasangan dengan Rano Karno saat mendaftar.

Di tengah hiruk pikuk pendaftaran itu, sejatinya menjadi gubernur DKI Jakarta itu selain menawarkan kedudukan juga penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, berapa penghasilan gubernur DKI Jakarta nan diperebutkan Ridwan Kamil dan Pramono Anung?

Gaji dan tunjangan operasional merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam izin tersebut, penghasilan pokok kepala wilayah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala wilayah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Selain penghasilan pokok, kepala wilayah dan wakil kepala wilayah juga bakal mendapat tunjangan kedudukan pejabat negara nan tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Disebutkan, kepala wilayah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala wilayah provinsi di Rp4,32 juta.

Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala wilayah dan wakil kepala wilayah juga bakal ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp71 triliun.

Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional nan dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD alias Rp106,5 miliar dalam satu tahun, alias Rp8,87 miliar per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com