Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memangkas nilai rumah jenis 36 sebesar Rp10,5 juta mulai Desember 2024 nanti.
Pemangkasan dilakukan dengan menghapus 'pungutan' nan selama ini dikenakan kepada pembeli rumah.
Kebijakan itu mereka harapkan bisa membantu masyarakat miskin punya rumah. Ada dua pungutan nan dihapus, ialah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).