Melihat Biaya Potongan Aplikasi yang Dikeluhkan Ojol

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 14:14 WIB

Driver ojol mengeluhkan tarif potongan aplikasi nan dibebankan kepada mereka lantaran besarannya mencapai 20 persen hingga 30 persen. Driver ojol mengeluhkan tarif potongan aplikasi nan dibebankan kepada mereka lantaran besarannya mencapai 20 persen hingga 30 persen. (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman).

Jakarta, CNN Indonesia --

Driver ojek online (ojol) mengeluhkan tarif potongan aplikasi nan dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan perihal tersebut menjadi salah satu tuntutan utama nan bakal disampaikan para pengemudi ojol pada saat berunjuk rasa pada Kamis (29/8).

"Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi nan diturunkan lantaran potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen apalagi lebih hingga 30 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merugikan pengguna nan kudu menanggung kenaikan tarif dan juga sangat merugikan mitra pengemudi lantaran potongan aplikasi nan dibebankan kepada mitra mencapai 20 persen hingga 30 persen," tegas Igun.

Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Mereka mau tuntutan soal legalitas pekerjaan ojek online ini diakomodir dalam undang-undang.

Ia menyatakan ketiadaan legalitas di uu selama ini membikin posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah nan hingga sekarang belum bisa melakukan banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.

"Dikarenakan hingga saat ini status norma ojek online ini, kami nilai tetap terlarangan tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," tuturnya.

"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa melakukan sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan hukuman tegas oleh pemerintah, " sambung Igun.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan sampai saat ini besaran tarif jasa pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap jasa Grab.

"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai potongan nilai bagi konsumen," ujar Tirza dalam keterangan resmi.

Sementara, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Rosel Lavina menyayangkan keputusan pengemudi ojol untuk mematikan aplikasi pada saat menyampaikan aspirasi.

"Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Di sisi lain, kami juga menyayangkan adanya upaya nan memberi kesan bakal tidak beraksi beberapa jasa kami dikarenakan rencana tindakan demonstrasi," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/del)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com