Kominfo Bersama 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional Nyatakan Perang pada Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berbareng dengan 11 asosiasi/perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional menyatakan deklarasi anti judi online. Deklarasi ini turut didukung OJK dan BI.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, deklarasi ini merupakan salah satu terobosan kebijakan mengenai upaya pemberantasan gambling online.

Terobosan lain nan dilakukan Kominfo adalah mewajibkan seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan SE (Sistem Elektronik) menandatangani pakta integritas anti gambling online.

"Saya optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi, dan aktivitas mengenai dengan gambling online (judol)," tutur Menkominfo dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan Menkominfo, optimisme itu cukup mendasar, lantaran info PPATK menunjukkan terobosan nan dilakukan Kominfo berbareng Kementerian/Lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan info PPATK bulan Juli 2024, ialah penurunan akses masyarakat pada situs gambling online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs gambling online sejumlah Rp 34,49 triliun," tutur Menkominfo.

Menurut Menkominfo, 11 asosiasi/perhimpunan nan melakukan deklarasi ini telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberatasan konten maupun muatan pertaruhan online.

"Sebagai langkah lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut bakal membentuk satuan tugas alias tim berbareng untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan gambling online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutur Budi Arie Setiadi menutup pernyataanya.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan nan melakukan deklarasi terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain itu, ada pula Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Meski banyak rugi daripada untungnya, gambling online tetap saja marak di masyarakat. Lalu apa saja nan menjadi penyebab sebagian masyarakat menggemari gambling online ? Judi online marak, lantaran kerasionalan masyarakat kita sudah dikalahkan emosi.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online

<p>Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas gambling online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).</p>

Sebelumnya, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk segera menandatangani pakta integritas anti gambling online

Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE Privat. Diharapkan, emua PSE dapat melengkapi dan melaksanakan pakta integritas judi online ini.

"PSE Privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami bakal cabut tanda daftar PSE-nya," tutur Menkominfo dalam siaran pers nan diterima, Selasa (27/8/2024).

Menkominfo menuturkan, patokan ini merujuk pada PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektroniki Lingkup Privat.

PSE Terancam Kena Sanksi?

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan gambling online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dijelaskan, PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan info sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, berasas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 pasal 7, PSE privat nan tidak melakukan pendaftaran diberikan hukuman administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Tidak hanya itu, pasal 9 juga menyebutkan PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan info elektronik dan/atau arsip elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, serta bertanggung jawab.

"Kita kudu memastikan ruang digital nan sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Menkominfo menutup pernyataannya. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Jangan Ikut Judi Online, Itu Penipuan

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan gambling online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi berpesan agar masyarakat tak ikut-ikutan bertaruh online. Sebab, judi online merupakan corak penipuan.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi sejalan dengan momentum Peringatan HUT RI ke-79 dan HUT ke-23 Kominfo.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, aktivitas nonproduktif seperti gambling online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia pun membujuk seluruh pihak untuk turut memberantas gambling online.

"Kita memaknai 17 Agustus 2024 lantaran kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat, dan air mata pahlawan. Melalui momentum ini, saya serukan agar kita semua jangan ikut-ikutan gambling online lantaran gambling online adalah penipuan," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan Kominfo, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan, "Kita tidak boleh tak bersuara saja jika rakyat dimiskinkan. Negara tugasnya mensejahterahkan rakyat, gambling online adalah perilaku rakyat ditipu dan dimiskinkan."

Untuk itulah, negara dalam perihal ini Kominfo dan seluruh orang di dalamnya bertanggung jawab untuk membikin masyarakat lebih pandai di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah dengan memerangi gambling online di lingkungan Kominfo.

Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 tenaga kerja Kominfo nan kegemaran main gambling online.

Bahkan, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah menertibkan tenaga kerja institusinya nan suka main gambling online. "Jadi jangan main gambling online, daripada gambling online lebih baik jualan online," tutur Budi Arie.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi