Kemnaker Respons Tuntutan Ojol Dilegalkan UU: Sudah Legal Kok

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana demo driver ojek online (ojol) pada Kamis (29/8) besok nan menuntut agar dilegalkan via undang-undang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri tak mengerti apa nan dimaksud pelegalan tersebut. Menurutnya, driver ojol selama ini sudah legal beraksi di Indonesia.

"Saya rasa (driver ojol) legal, jika enggak legal masa kita selama ini jika naik ojol (dan) pesan makanan enggak legal? Enggak lah, legal kok. Apanya nan gak legal?" tutur Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku belum mengetahui langsung rencana demonstrasi tersebut. Padahal, Putri menyatakan biasanya dia diundang jika memang ada rencana aksi.

Meski begitu, anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan tak bisa merespons soal tuntutan tarif alias potongan aplikator nan dirasa memberatkan. Putri menekankan itu ranah kementerian lain, bukan di Kemnaker.

"Tidak ada sampai sekarang ini ya, belum ada tuntutan mereka soal itu (tidak mau bekerja sebagai mitra). Belum ada nan risau," klaim Putri.

"Yang saya tahu lantaran kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lampau di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti," tuturnya.

Akan tetapi, Putri tak menjelaskan secara rinci apakah dalam permenaker baru tersebut status driver ojol bakal berubah tak lagi hanya sebagai mitra. Ia meminta semua pihak menunggu 'tanggal main' pengumuman patokan baru itu.

Putri hanya menekankan bahwa selama ini para pengemudi ojek online sudah diakui sebagai pekerja di Indonesia.

"Saya belum bisa sampaikan sekarang, nan jelas di-recognize alias diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi kebenaran sekaligus tren di bumi bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis," tegasnya.

"Kalau diakui pekerjaannya ya di bumi mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara nan enggak mengakui pekerja ya pasti minta maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini nan kelak bakal kita atur, tunggu lah," imbuh Putri.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 1.000 driver ojol nan bakal melakukan demo di Jakarta. Aksi pada Kamis (29/8) itu juga melibatkan sejumlah kurir.

Igun mengeluhkan potongan aplikasi nan sangat tinggi, apalagi lebih dari 30 persen. Di lain sisi, tarif ojol nan dibayarkan penumpang semakin mahal.

Selain itu, mereka mau pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver menuntut nasib mereka diakomodir dalam undang-undang.

"Dikarenakan hingga saat ini status norma ojek online ini, kami nilai tetap terlarangan tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," tutur Igun saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa melakukan sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan hukuman tegas oleh pemerintah," sambungnya.

Demo rencananya dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. Rute tindakan besok mencakup Istana Merdeka; Kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat; serta Kantor Grab di area Cilandak, Jakarta Selatan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com