Kemnaker Respons Singapura Beri Korban PHK Rp71 Juta: Ya Wajar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons kebijakan Singapura yang memberikan Rp71,3 juta untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Negeri Singa meniru kesuksesan Indonesia. Ia menegaskan Pemerintah Indonesia sudah lebih dulu memberikan insentif sejenis.

"Jangan salah, Singapura baru mau bikin, belajar dari kita, (Kartu) Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi kita kudu bangga, kita sudah duluan punya skema (untuk) korban PHK. Bangga enggak?" tuturnya selepas Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri mengakui nominal support nan diberikan Pemerintah Singapura memang jauh lebih besar. Akan tetapi, dia menegaskan wilayah negara tetangga Indonesia itu tak terlalu besar.

Anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan besar negara Singapura hanya setara salah satu Kecamatan di Jakarta. Begitu pula dengan penduduknya nan sedikit.

"Kalau nominal (bantuan di) Singapura lebih besar, ya wajar, kan dia penduduknya mini (sedikit), hanya berapa. Pernah ke Singapura? Kan mini banget, se-Kebayoran Lama kali ya? Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru, nah itu (seluas) Singapura," tegas Putri.

"Sampai hari ini tidak (tidak ada revisi besaran JKP). Karena memang peserta JKP meningkat, artinya ya bagus. Kartu Prakerja juga bagus, kan? Walau kami enggak mengelola, di Kemenko Perekonomian, tapi responsnya bagus," sambungnya.

Saat ini, JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid ini sudah bertindak sejak Februari 2021 lalu.

Aturan tersebut mengatur besaran JKP didasarkan pada bayaran terakhir sebelum terkena PHK, ialah dengan pemisah atas senilai Rp5 juta. Manfaat tunai JKP bakal diberikan selama 6 bulan, dengan rincian 45 persen bayaran selama 3 bulan pertama dan 25 persen bayaran sepanjang 3 bulan sisanya.

"Kalau (JKP dan Kartu Prakerja) gak bagus, negara tetangga gak nyontoh. Bangga dong, ya!" tutup Putri.

Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong sebelumnya mengatakan mereka tengah menggodok skema support korban PHK berjulukan SkillsFuture Jobseeker Support. Bantuan 6.000 dolar Singapura alias Rp71,3 juta (asumsi kurs Rp11.888 per dolar Singapura) bisa didapatkan maksimal selama enam bulan.

Pemerintah Singapura juga memberikan sejumlah persyaratan. Bantuan ini bisa didapatkan korban PHK asalkan mereka mau mengikuti training hingga pembinaan karier.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com