Bapenda DKI | CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2024 10:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan penduduk Jakarta untuk tidak melewatkan pemisah waktu terakhir untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Sabtu (31/8) di Samsat Induk Pajak.
Momen ini merupakan kesempatan terakhir bagi penduduk DKI untuk memanfaatkan penghapusan hukuman manajemen atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, Bapenda mengumumkan kebijakan penghapusan hukuman manajemen administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB, sejalan dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kehadiran kebijakan ini, kembang alias hukuman nan diterima akibat keterlambatan pembayaran pajak bakal dihapuskan tanpa perlu mengusulkan permohonan unik dari wajib pajak.
Bapenda DKI menjelaskan, penghapusan hukuman ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap tanggungjawab pajak.
Melalui penghapusan hukuman ini, Wajib Pajak bakal dapat bayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan akibat terlambat membayar. Memanfaatkan kebijakan ini, artinya turut berkontribusi dalam pembangunan wilayah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu.
Untuk diingat, penghapusan hukuman ini hanya bertindak hingga Sabtu, 31 Agustus 2024. Khusus di hari itu, Samsat Induk bakal buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan siap membantu Wajib Pajak menuntaskan tanggung jawab.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]