Jakarta, CNN Indonesia --
Besaran penghasilan jejeran direksi PT Timah terbongkar di Sidang dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Besaran penghasilan itu diungkap Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Permana nan menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Ia mengaku menerima penghasilan Rp200 juta per bulan saat menjabat dewan di perusahaan pelat merah tersebut. Pengakuan dia sampaikan setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur?" tanya Eko seperti dikutip dari detik.com.
"Waktu itu 200, pak," jawab Agung.
"Sebentar, 200 apa?" tanya seorang jaksa.
"Juta," jawab Agung.
"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya jaksa.
"2020 Pak," jawab Agung.
Hakim juga sempat tertawa saat mendengar nominal penghasilan tersebut. Agung mengatakan penghasilan Rp200 juta per bulan itu juga sudah terpotong pajak.
"2020, Rp200 juta? Haha, saya ngitung aja Pak," banyolan hakim.
"Itu seingat saya Pak," timpal Agung.
"Itu income sudah netto alias tetap bruto? Kena pajak enggak?" tanya hakim.
"Pajak Pak," jawab Agung.
Hakim pun beranjak bertanya ke saksi lain nan dihadirkan dalam persidangan tersebut, ialah Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani. Hakim juga bertanya soal penghasilan Vina setiap bulannya.
"Ibu berapa sekarang (gajinya)?" tanya pengadil ke Vina.
"Di kisaran nan sama (dengan Agung), nan Mulia," balas Vina.
"Sampai sekarang Rp200 juta?" tanya hakim.
"He'eh," timpal Vina.
[Gambas:Video CNN]
Hakim juga mencecar Vina soal penghasilan nan didapat Direktur Utama PT Timah.
"Ibu tahu enggak? Ini nan finansial tahu. Pasti tahu. Berapa Bu? Rp1 M?" memberondong hakim.
"Intinya, kepala selain kepala utama, porsinya dapat 85 persen dari penghasilan kepala utama," ujar Vina.
"Ya berapa?" tanya pengadil mempertegas.
"Di (kisaran) Rp240 juta," ungkap Vina.
Selain Agung dan Vina, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. Hakim juga menanyakan penghasilan Aim, Dian dan Erwan.
Pada persidangan itu, Aim dan Dian mengaku menerima penghasilan sekitar Rp30 juta. Sementara Erwan sekitar Rp15 juta.
Harvey Moeis didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tindak pidana itu dilakukan Harvey berbareng dengan sejumlah terdakwa lain. Di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta; hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(del/agt)
[Gambas:Video CNN]