BKPM Incar Investasi Rp2.000 T di Tahun Pertama Prabowo

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1.900 triliun-Rp2.000 triliun pada 2025 alias tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung menyebut sasaran tersebut tumbuh 16 persen dari sasaran realisasi investasi 2024 nan sebesar Rp1.650 triliun.

"Jadi menurut kalkulasi kami, asesmen kami, pada 2025 nan bakal datang sasaran realisasi investasi itu adalah sebesar Rp1.900 sampai dengan Rp2.000 triliun. Jadi jika pertumbuhan dari sasaran pada 2024 ini berfaedah sekitar 16 persen," ujar dia dalam aktivitas Central Banking Services Festival 2024, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliot menjelaskan sasaran realisasi investasi Rp1.650 triliun pada 2024 cukup besar. Namun, menurutnya, sasaran tersebut kudu tercapai guna mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sekitar 5 persen-5,5 persen.

Sementara Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah mencanangkan sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen-8 persen pada pemerintahannya nanti. Maka itu, Yuliot memandang perlunya menggenjot aktivitas investasi untuk menunjang pertumbuhan tersebut.

Yuliot mengatakan pihaknya memandang selama ini kebijakan mengenai investasi berkarakter terpisah-pisah. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya berbareng kementerian/lembaga mengenai perlu melakukan integrasi agar daya saing ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.

"Jadi empat pilar nan kami lihat itu adalah gimana investment policy itu bisa kita lakukan, kemudahan perizinan berusaha, insentif investasi, dan juga ini ada perubahan-perubahan kebijakan secara dunia di G20. Ya, tentu kita kudu menyesuaikan insentif investasi nan kita sudah berikan," jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan beragam kebijakan-kebijakan nan mengenai dengan investasi.

"Kemudian industrial policy, di industrial policy ini juga kudu kita solidkan. Bagaimana program-program green investment dan juga gimana program hilirisasi nilai tambah di dalam negeri nan memberikan daya saing itu kudu kita konsolidasikan," tutur Yuliot lebih lanjut.

Terkait dengan penyelenggaraan aktivitas investasi, dia mengatakan penanammodal tentu memerlukan support pembiayaan dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan. Menurutnya, tak mungkin penanammodal melakukan aktivitas investasi seluruhnya berasal dari modal sendiri.

"Jadi dari kebijakan-kebijakan nan mengenai dengan financial policy itu kudu kita integrasikan, kita petakan gimana dukungan-dukungan terhadap penyelenggaraan aktivitas secara keseluruhan," jelas dia.

Kementerian Investasi/BKPM pun melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berbareng Bank Indonesia (BI) tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan BI dan Kementerian Investasi/BKPM.

[Gambas:Video CNN]

Gubernur BI Perry Warjiyo meyakini nota kesepahaman tersebut sangat strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam meningkatkan investasi, meningkatkan daya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Ia menyebut nota kesepahaman tersebut mencakup banyak perihal krusial dalam memperkuat sinergitas kedua lembaga tersebut. Pertama, koordinasi di dalam penyelenggaraan kebijakan investasi serta kebijakan makro ekonomi, moneter, dan makroprudensial baik di tingkat nasional maupun di daerah.

"Yang kedua, koordinasi di dalam kedua lembaga dalam penyelenggaraan promosi investasi baik di tingkat global, nasional, maupun di daerah," ucap Perry dalam sambutannya.

Ketiga, koordinasi dan kerja sama kedua lembaga dalam perizinan sektor finansial dan kebijakan investasi lainnya guna memperkuat suasana investasi, suasana usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia.

"Dan nan tidak kalah pentingnya, nota kesepahaman ini juga bakal memperkuat pemanfaatan info dan info serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga," ucap Perry.

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com