Beda Pemblokiran dengan Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Sabtu, 09 Nov 2024 19:13 WIB

Pelaporan jual kendaraan bermotor kudu dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga alias secara langsung. Ilustrasi. (Foto: iStock/skynesher)

Jakarta, CNN Indonesia --

Secara umum, baik pemblokiran maupun pelaporan jual kendaraan bermotor sama-sama mengenai dengan kepemilikan kendaraan, namun dengan prosedur nan berbeda.

Hal ini krusial untuk diketahui, lantaran dapat menghindarkan wajib pajak dari pajak progresif saat hendak menambah kendaraan di kemudian hari. Namun, hingga saat ini, banyak wajib pajak nan belum mengerti perbedaan antara pemblokiran dengan pelaporan jual kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan nan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, ialah dengan memberikan tanda pada info registrasi kendaraan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan ini bermaksud untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan alias pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran nan dilakukan, ialah pemblokiran info BPKB dan pemblokiran info STNK," kata Morris.

Adapun pemblokiran info BPKB bermaksud untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik; menegakkan norma mengenai kendaraan nan terlibat dalam kasus pidana alias norma lainnya; serta melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Sementara, pemblokiran info STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan alias penggantian STNK; serta penegakkan norma terhadap pelanggaran lampau lintas.

Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor

Pergub 185 tahun 2016 menyatakan, pelaporan jual kendaraan bermotor merupakan langkah nan kudu dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga alias secara langsung.

"Langkah ini krusial lantaran dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik bakal terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru, dan juga menghindari masalah di masa mendatang," ujar Morris.

Perbedaan utama lainnya, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Polri, sedangkan pelaporan jual kendaraan dilakukan setelah penjualan kendaraan oleh pemilik kendaraan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

Morris menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari izin nan bermaksud mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan serta keteraturan dalam masyarakat.

"Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan mempunyai implikasi krusial bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.

Pelaporan kendaraan nan telah dijual dapat dilakukan tanpa repot secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id, tak perlu datang ke SAMSAT. Tata langkah pelaporan dapat disimak di sini.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com