Aturan Bawa Barang dari Luar RI, Rakyat Jelata-Keluarga Pejabat Beda?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tengah jadi bahan cibiran netizen lantaran peralatan belanjaannya dari luar negeri diduga tak melewati proses pemeriksaan Bea Cukai.

Dalam video nan beredar di X, Kaesang dan Erina terlihat turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil di apron pesawat. Mereka pun diikuti oleh ajudan nan membawa peralatan belanjaan mewah tanpa melalui jalur pemeriksaan kepabeanan.

Ditjen Bea Cukai nan dimintai tanggapan mengenai video itu mengatakan tengah mengecek status penerbangan itu apakah domestik alias memang dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan jika penerbangan tersebut domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai.

"Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka bakal melalui prosedur-prosedur internasional airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan," ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/8).

Nirwala hingga sekarang belum mengungkap hasil perkembangan pengecekan tersebut.

Namun sebenarnya, secara patokan boleh tidak orang; walaupun itu anak presiden, jika dari luar negeri melenggang bebas turun dari pesawat dan tak diperiksa oleh pihak Bea Cukai.  Lalu seperti apa patokan membawa peralatan bawaan dari luar negeri?

Ketentuan peralatan bawaan pribadi penumpang dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini bertindak untuk semua masyarakat Indonesia nan kembali dari berpergian ke Luar Negeri. Di mana dalam Pasal 9 dituliskan, semua peralatan bawaan dari luar negeri (impor) wajib diberitahukan kepada Pejabat bea dan Cukai di Kantor Kepabeanan.

Dalam kasus ini, mustinya, Kaesang dan Erina juga wajib mengikuti pemeriksaan di Kantor Bea Cukai nan ada di seluruh Bandar Udara di Tanah Air.

"Barang impor nan dibawa oleh Penumpang alias Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean," tulis Pasal 9 ayat 1 PMK tersebut nan dikutip pada Rabu (28/8).

[Gambas:Video CNN]


Adapun maksimal nilai peralatan bawaan pribadi penumpang nan bebas dibawa masuk tanpa dikenakan pajak maupun bea masuk adalah sebesar US$500 per orang. Artinya, andaikan Erina dan Kaesang berdua, maka nilai peralatan yang bebas bea masuk adalah US$1.000.

Namun, andaikan melampaui nilai tersebut, maka bakal dipungut bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Rinciannya:
- Bea masuk 10 persen
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen
- PPh (Pajak Penghasilan) 0,5-10 persen (jika ada NPWP) alias 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com