Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

tim | CNN Indonesia

Rabu, 28 Agu 2024 04:50 WIB

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September. Bisakah pelamar mendaftar di lebih dari satu jabatan? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September.

Tersedia sebanyak 250.407 susunan CPNS pada tahun ini nan tersebar di 69 lembaga pusat dan 478 lembaga daerah.

Banyak masyarakat nan mau mendaftar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apakah boleh mendaftar untuk lebih dari satu kedudukan CPNS dalam satu periode seleksi?

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta hanya boleh mendaftar untuk satu kedudukan dan satu instansi.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu lembaga dan satu jenis kedudukan dalam satu periode seleksi," tulis BKN dalam akun instagram @bkngoidofficial, Senin (19/8).

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), ialah PNS alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam satu periode seleksi.

BKN mengatakan pelamar CPNS bisa dianggap gugur alias dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan andaikan melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, dan jenis jabatan. Kemudian andaikan menggunakan dua nomor alias NIK nan berbeda.

"Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan," kata BKN.

Selain itu, BKN mengatakan jika pelamar merupakan PPK dan melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS alias PPK, mereka wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat nan berkuasa (Pyb) instansi.

Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis ialah untuk CPNS dan PPPK. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja perjanjian namalain bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu nan berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Seluruh masyarakat bisa mengikuti andaikan memenuhi syarat ialah berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com