Sebanyak 4 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, (foto: istimewa)
SEKITARKITA.id– Sebanyak 4 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan tersebut diduga melanggar sejumlah patokan dan syarat bakal kepentingan politik.
Empat pejabat nan dilantik ialah Medi dari Asisten Daerah sekarang menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.
Berdasarkan penelusuran, rotasi mutasi 4 pejabat ini mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ. Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat ketua tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Jika memandang surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya ada dugaan pelanggaran izin dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat lantaran masa bertindak Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
Hal itu sebagai mana tertuang dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 nan ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga.
“Pertimbangan Teknis ini bertindak sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku,” tulis surat tersebut.
Selain itu, rotasi 4 pejabat pemda Bandung Barat nan dilaksanakan, pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam perihal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap kedudukan ASN.
Misalnya, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua kedudukan sekaligus ialah sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.
Hari itu, dirinya dilantik jadi Kepala Bapelitbangda dari kedudukan asalnya Kepala DP2KBP3A Bandung Barat. Namun lantaran tetap menjabat Plt Sekda, dia tak langsung menjalankan tugasnya di Bapelitbangda. Di posisi itu, ditunjuk pelaksana harian ialah Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina.
Termasuk perpindahan Ridwan dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan. Hal ini hanya menggeser kekosongan kedudukan dari satu OPD ke OPD lain.
Tanpa menyelesaikan masalah kekosongan kedudukan di lembaga lain seperti di BPSDM, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial.
Tak hanya itu, kebijakan rotasi ini mengabaikan imbauan Bawaslu RI nan melarang kepala wilayah melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala wilayah oleh KPU. Hal itu diatur diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala wilayah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, selain mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan bakal melakukan konsultasi lanjutan untuk mengisi kekosongan di sejumlah OPD nan tetap kosong. Hal ini sebagai komitmen imbau dari Bawaslu soal larangan rotasi mutasi.
“Kalau saya simpel nan kosong ini bakal dikonsultasi ke Kemendagri, apakah mungkin diisi alias tidak boleh lantaran ada larangannya. Sekarang belum mengajukan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir usai pelantikan, Senin 2 September 2024.
Ade juga mengeklaim telah menjalankan rotasi mutasi 4 pejabat ini sesuai aturan. “Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik jika tanpa izin Kemendagri,” kata Ade.
Menurutnya, rotasi kedudukan ini tahapanya telah berproses sejak jauh-jauh hari melalui tahapan assessment. Apalagi ada banyak kedudukan kepala OPD di Bandung Barat tetap kosong sehingga kudu diisis pelaksana tugas.
“Inikan rangkaian dari awal tahun. Dari mulai asesmen dan lainnya jadi angan saya buat teman-teman nan baru dilantik bisa bekerja sama bisa bekerja secara ahli sehingga bisa kita bersama-sama mencapai tujuan kita untuk Bandung Barat,” terang Ade.
Saat dihubungi redaksi sejak pelantikan hingga Jumat (13/09), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah tutup mulut dan susah dimintai keterangan mengenai rotasi mutasi kedudukan dilingkungan pemkab Bandung Barat di tengah Pilkada serentak.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan