Polemik Jelang Pilkada, Bupati Karawang Aep malah Melantik Sekda

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

SEKITARKITA.id – Menjelang penetapan pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh malah melantik Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang.

Pelantikan ini berjalan pada Jumat, 6 September 2024 di Komplek Pemkab Karawang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, Aep Syaepuloh nan juga sebagai kandidat bakal calon bupati di pemilihan kepala wilayah (Pilkada) serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pelantikan ini memicu kritik keras dari aktivis norma Karawang, Ujang Suhana, nan menilai tindakan ini sarat dengan perlindungan kekuasaan alias ‘abuse of power’.

Menurut Ujang, semestinya bupati nan kembali mencalonkan diri mengikuti patokan norma nan berlaku, terutama mengenai pemilihan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa keputusan bupati melantik pejabat menjelang Pilkada dapat menimbulkan pelanggaran norma lantaran dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pelantikan ini sangat berpotensi melanggar aturan,” jelas Ujang.

Ia juga merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, nan mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, serta pejabat aparatur sipil negara dilarang mengambil keputusan alias tindakan nan merugikan alias merugikan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa Pasal 71 ayat (2) juga melarang kepala wilayah mengganti pejabat enam bulan sebelum menetapkan pasangan calon tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Bawaslu RI Nomor 438/PM/K1/03/2024, nan menegaskan larangan pemberhentian pejabat selama periode tersebut.

Ujang menyimpulkan bahwa pelantikan Sekda Karawang berpotensi menimbulkan ancaman norma dan diduga kuat dilakukan untuk kepentingan politik Pilkada Karawang 2024.

Jika terbukti melanggar, bupati nan melakukan tindakan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam perihal ini, pelanggaran terhadap peraturan nan bertindak bisa membawa akibat norma nan serius bagi pelanggar,” tutup Ujang.

Dengan aroma kekuasaan nan melingkupi pelantikan Sekda Karawang, kasus ini menjadi sorotan, terutama di kalangan masyarakat dan pengamat politik nan menganalisis netralitas proses Pilkada di Karawang.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik