Jawa Tengah, SekitarKita.net,– Praktik perjudian di Jawa Tengah (Jateng) tengah jadi sorotan publik. Polda Jateng tengah gencar melakukan penindakan praktik ‘303’ bis KUHP tentang perjudian.
Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengatakan, adapun full uang hasil perjudian yang diamankan mencapai senilai Rp 72 juta.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi usai melaksanakan konferensi pers di Mapolda Jateng, pada keterangan resmi instagram @humas_poldajateng Senin (22/08/2022).
Irjen Pol Ahmad mengatakan, sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran kedapatan mempromosikan (meng-endorse) judi online.
“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya” ungkap Irjen Pol Ahmad kembali.
Irjen Pol Ahmad menambahkan, sebelumnya dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2022, pihaknya berhasil mengungkap 224 kasus perjudian dan mengamankan 381 tersangka.
“Hari ini (kemarin), Polda Jateng dan jajaran menggelar 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Barang buktinya uang Rp 72 juta,” ungkapnya.
Ratusan tersangka perjudian itu kemarin dijemur di halaman depan Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Semarang. Seperti pembukaan pesta olahraga, mereka membentuk barisan sesuai polres masing-masing. Satu tersangka memegang papan nama polres.
Kapolda membeberkan, kasus perjudian yang diungkap meliputi judi online 18 kasus, judi togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Selain itu, juga diungkap dua kasus judi online di Purbalingga dan Pemalang yang merupakan jaringan judi internasional.
Pihaknya melakukan berbagai analisa terkait praktik perjudian. Salah satu analisa yang dilakukan Polda Jateng bahwa maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan, dan berharap kaya mendadak,” jelasnya.
Kembali Kapolda menegaskan, penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian. Selain itu, kata dia, cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek give up kepada masyarakat.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak soul dan eksternal. Termasuk juga menggandeng tokoh agama dalam mengantisipasi maraknya praktik perjudian di Jateng
“Kami melibatkan soul oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya untuk memberikan berbagai imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian,” ujarnya.
Kapolri melalui Kapolda menegaskan kepada anggota dan jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.***(Adul/sumber: hummas_poldajateng).