SekitarKita.id- Hari Minggu (24/11/2024), masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai. Masa tenang ini bakal berjalan hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum hari pemungutan suara.
Selama periode ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) nan tetap terpasang di beragam titik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang merupakan waktu di mana segala corak aktivitas kampanye dilarang keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini bertindak bagi semua pihak, mulai dari partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
Aturan tersebut mencakup larangan penyiaran iklan alias konten promosi nan berangkaian dengan peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran lainnya.
Sebagaimana diketahui, masa tenang ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian kampanye Pilkada Serentak 2024, nan telah berjalan selama 60 hari di seluruh wilayah nan melaksanakan Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau para pasangan calon (Paslon) dan tim relawan untuk secara sukarela menertibkan APK dan APS mereka.
“Kami KPU Karawang sudah menghimbau Paslon untuk menertibkan secara mandiri, tetapi andaikan hari ini tetap ada nan terpasang, bakal ditertibkan oleh Satpol PP,” ujar Mari Fitriana, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Mari juga menyampaikan angan besar KPU Kabupaten Karawang agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, mematuhi patokan nan bertindak selama masa tenang ini.
“Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan suasana kondusif dapat tercipta guna memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir dan mengambil keputusan dengan bijak menjelang pemungutan suara,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho