Jakarta | SekitarKita.id,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebut Rabu (24/4/2024) besok bakal menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Hasyim menjelaskan, penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nan diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di instansi KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Hasyim, ada tiga perihal krusial di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik nan diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak berdasar menurut hukum.
“Oleh lantaran itu, nan kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya.
Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan betul dan tetap sah berlaku.
“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap betul dan tetap bertindak secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” kata Hasyim menandaskan.
Penulis : Fhatar Victor
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan