Ketua KPU Karawang: Selama Masa Kampanye Calon Kepala Daerah wajib Ikuti Peraturan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SEKITARKITA.id- Selama masa kampanye pemilihan calon Bupati, para calon diwajibkan untuk mematuhi ketentuan nan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, perihal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3.

Ketentuan tersebut meliputi, menjalani libur di luar tanggungan negara. Dilarang menggunakan akomodasi nan mengenai dengan jabatan, kata Mari saat konfrensi pers di instansi KPU Karawang, Rabu 28 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mari Fitriana, mengumumkan bahwa masa kampanye bakal dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Mari Fitriana juga menjelaskan tahapan Pilkada Serentak untuk Kabupaten Karawang.

Ketahuilah, kata Mari, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pada hari kedua pendaftaran, lanjut dia, ialah Rabu 28 Agustus 2024, KPU Karawang telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani.

“Pasangan ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKS, PDIP, PKB, dan Perindo. Penyerahan berkas dilakukan secara bentuk dan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan dinyatakan telah komplit sesuai persyaratan,” jelasnya.

Selanjutnya, setiap calon kudu menyerahkan berkas untuk penelitian manajemen nan diterima hingga 4 September 2024.

“Hasil penelitian persyaratan calon bakal diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024. Calon nan memerlukan perbaikan persyaratan alias pengajuan perwakilan bakal diberitahukan mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024,” sambungannya.

“Setelah itu, setiap calon nan mendaftar bakal menjalani tes kesehatan di RSIP Gatot Subroto Jakarta,” tandasnya.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik