Hasil hitung ulang, KPU KBB klaim ada kesalahan data soal kasus pergeseran suara Caleg DPR RI

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan ada kesalahan input alias human error pergeseran bunyi di salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil 2 Jabar.

Hal ini dikatakan, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, usai Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat KBB pada, Jumat 8 Maret 2024.

Ia menyebut, rapat pleno terbuka telah rampung dilaksanakan, dihadiri langsung KPU, Bawaslu KBB dan para saksi dari partai politik menemukan ada empat Caleg DPR RI Dapil Jabar 2 nan kudu dikoreksi.

“Alhamdulillah pada kesempatan hari ini tanggal 8 Maret 2024 kita sudah melaksanakan tindaklanjut daripada surat keputusan Bawaslu di mana dalam surat tersebut KPU kudu melaksanakan pengecekan info ulang,” kata Ripqi.

Menurutnya, hasil pengecekan info ulang tersebut ada beberapa nan terkoreksi dan emang semuanya sudah terkoreksi dari bunyi partai hingga bunyi caleg juga sama terkoreksi.

Diakui Ripqi, memang nan terkoreksi itu bukan hanya dari satu caleg saja. Tapi ada beberapa caleg dan setelah kita amati, jadi itu murni salah input alias human error.

“Setelah selesai melakukan sanding info dan sudah ditetapkan hasil akhirnya. KPU KBB bakal membacakan hasil rekapitulasi nan sudah diperbaiki besok hari di provinsi,” jelasnya.

“Namun, untuk jumlahnya sendiri saya belum memandang secara terperinci, lantaran memang nan terkoreksi itu bukan hanya satu caleg saja,” sambung dia.

Disamping itu, Ripqi menjelaskan, nasib lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, ungkap Ripqi, lantaran pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu tentunya sudah selesai.

“Sebetulnya, dinyatakan bersalah melanggar manajemen itu merupakan bagian dari pada hukuman nan mereka terima, hukuman tersebut mereka terima dan ketika KPU kudu perbaikan data, pengecekan info dan penghitungan ulang ya kita laksanakan,” ujar dia.

Selain itu, setelah pihaknya menawarkan kepada para saksi, mereka semua sudah sepakat dengan hasil koreksi tersebut. Semua sudah disesuaikan dan rapat pleno nan berkarakter terbuka.

“Termasuk penyandingan D Hasil Kecamatan dan C Hasil juga dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Bawaslu KBB dan para saksi. Itu nan kita lakukan sebagai tindaklanjut daripada surat keputusan Bawaslu KBB,” ujarnya.

Diketahui, Rapat pleno terbuka ini sesuai surat Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 nan memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan info melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang info nan termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2.

“Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawaslu KBB nan memang memberikan kita (KPU) KBB selama dua hari di mana surat keputusan itu keluar pada 6 Maret 2024 dan hari ini Jumat 8 Maret 2024 kudu kita selesaikan,” ucapnya.

Ripqi menjelaskan, dalam rapat pleno ini KPU KBB kudu melakukan pengecekan info dan menghitung ulang hasil bunyi nan ada pada form rekap hasil.

“Tentu nan menjadi perangkat sandinya adalah C plano. Nanti jika kita sudah menyesuaikan, hasilnya bakal kita sampaikan pada saat pleno di provinsi. Itu saja corak tindak lanjutnya, menyandingkan antara rekap D dengan C hasil,” sebutnya.

Kendati demikian, jumlah bunyi nan direkap itu sesuai dengan nan direkomendasikan Bawaslu KBB, ialah jumlah bunyi nan ada di lima kecamatan.

“Jumlah nan ada di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy,” ujar Ripqi menandaskan.

Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik