Liputan6.com, Jakarta - Warganet protes dan menyuarakan pendapatnya mengenai berita soal pemerintah nan bakal memangkas 2,5 persen dari penghasilan untuk Tapera.
Gaji dipotong sebesar 2,5 persen serta 0,5 persen dari pemberi kerja ini merupakan kebijakan baru pemerintah mengenai kepemilikan rumah.
Asal muasalnya, pemerintah melalui BP Tapera resmi menerapkan kebijakan tanggungjawab potongan iuran Tapera ini untuk semua pekerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebut besaran simpanan mengenai iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 dikatakan, besaran simpanan peserta Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Kemudian pada ayat 2 dikatakan, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Hal ini pun membikin banyak warganet meradang lantaran kesal. Mereka mengeluhkan pemotongan penghasilan sebesar 2,5 persen ini. Pasalnya penghasilan pekerja sudah dipotong pajak. Selain itu, ketidaktahuan masyarakat tentang program Tapera juga membikin warganet kesal.
Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat nan diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan langkah pemotongan penghasilan dan iuran pemberi kerja. Berikut bedah singkat Tapera.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Warganet Protes
Gara-gara banyaknya komentar tentang Tapera, topik ini menjadi salah satu nan banyak dikicaukan di X namalain Twitter, hingga menjadi trending topic X.
"Tapera itu masalahnya nggak ada angin nggak ada ujan, ujug-ujung dibebankan ke kelas pekerja nan sudah punya beragam rencana finansial, nggak ada penjelasan proper pula," kata seorang warganet.
Ada pula nan mencoba mengalkulasi besaran Tapera ini.
"Dari website Tapera, besarannya 3 persen, pekerja 2,5 persen dan pengusaha kudu bayarin 0,5 persen coy. Untuk nan pekerja berdikari dipotong 3 persen. Ini ojek, taksi online, warung Madura, termasuk pekerja berdikari nggak? Btw PPN juga bakal naik ke 12 persen," kata netizen nan lain.
"Tapera nggak bakal guna jika pemerintah gak segera buat izin tentang perumahan," kata seorang netizen nan lain.
Warganet Skeptis dengan Tabungan Tapera
Ada pula warganet nan sudah skeptis dengan Tapera dan menganggapnya sebagai asal-asalan untuk menghimpun biaya dari rakyat.
Warganet lain menyebut jika penghasilan dipangkas untuk Tapera, masyarakat bisa makin miskin.
"Dengan adanya Tapera 3 persen ini sama saja pajak penghasilan naik 3 persen kan, nan tadinya 15 persen jadi 18 persen. Makin miskin saja rakyat," tulis netizen lainnya.
Warganet lain merasa jengkel dengan Presiden Jokowi lantaran masalah Tapera.
"Di sisa akhir kedudukan justru membikin kebijakan nan makin menyusahkan rakyat. Pekerja swasta gajinya dipotong 3 persen untuk Tapera," kata seorang netizen.
Alasan Adanya Tapera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi PP Tapera ini ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, beleid dimaksud merupakan penyempurnaan dari patokan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Adapun tabungan itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan biaya tabungan perumahan rakyat," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Beberapa perihal pokok nan diatur dalam revisi PP Tapera ini mengatur ketentuan, diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber biaya antara biaya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari biaya Tapera.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.