Dua Remaja di Tangkap Polsek Tualang, Mencuri 50 Juta untuk Narkoba & Judi Online

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Kabarjatim.com, Tim Operasional Polsek Tualang sukses menangkap dua pelaku nan dikenal sebagai ahli pembobol rumah kosong di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kedua pelaku tersebut berinisial MIS namalain I (22) dan RH namalain P (16), nan keduanya berasal dari Kampung Perawang Barat. Mereka ditangkap pada malam hari, Minggu (2/2/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang nan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, terhadap kedua pelaku nan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kompol Hendrix kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).

Kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tujuh letak di Kecamatan Tualang. Salah satu tindakan mereka terjadi pada Jumat (31/1/2025), di Jalan Ceras Km. 8, Gang Lapangan Volly, Kampung Perawang Barat.

Penangkapan berasal dari keresahan penduduk atas meningkatnya kasus pencurian, ditambah adanya laporan nan diterima Polsek Tualang mengenai kejadian tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim berbareng tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Kami sukses mengamankan kedua pelaku tidak jauh dari tempat kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka merusak jendela rumah untuk mengambil peralatan berharga,” tambah Kapolsek.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti antara lain:

  • 1 unit Samsung Tablet
  • Uang tunai sebesar Rp75.000
  • Koin pecahan Rp500 dengan total Rp50.000
  • Uang tunai sebesar Rp16.000 dalam koin dan duit kertas

Dari pengakuan para pelaku, hasil pencurian mereka dari tujuh rumah mencapai sekitar Rp50.000.000. Uang tersebut mereka habiskan untuk bersenang-senang di Pekanbaru, termasuk main gambling online di website baris4d dan membeli narkoba.

Berikut adalah daftar rumah nan dibobol oleh kedua pelaku:

  1. Rumah Adi
  2. Rumah Miso
  3. Kedai Harian Bang Sampul
  4. Perumahan Panorama
  5. Rumah Agus
  6. Rumah Noviyanti
  7. Rumah Indra Irawan

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah merencanakan tindakan mereka dengan langkah berkeliling untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian menggunakan perangkat untuk merusak pintu alias jendela rumah.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tualang beserta peralatan bukti nan ditemukan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman balasan penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam keadaan aman, serta menitipkan rumah pada tetangga saat meninggalkan rumah untuk mencegah kejadian serupa.

The post Dua Remaja di Tangkap Polsek Tualang, Mencuri 50 Juta untuk Narkoba & Judi Online appeared first on Kabarjatim.com.

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com