Aturan Baru Pemprov DKI Soal Keringanan dan Pembebasan BBNKB

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Keringanan maupun pembebasan pajak ini tidak bertindak otomatis. Wajib Pajak sebelumnya diharuskan mengusulkan permohonan tertulis dengan arsip lengkap.
Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com