iPhone 16 saat ini dinyatakan terlarangan diperjualbelikan di Indonesia lantaran belum terdaftar di Kementerian Perindustrian dan belum mempunyai Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agar iPhone 16 bisa legal beredar di Indonesia, produsen kudu memenuhi persyaratan TKDN dan melalui proses verifikasi resmi dari pemerintah sebelum dipasarkan secara resmi.
Ringkasan
Oleh Shinta Anggundini Norevfa pada 17 November 2024, 10:00 WIB
Tag Terkait
- Apple
- TKDN
- Kementerian Perindustrian
- Gen Z
- iPhone 16
- zeneration