UU DKJ Atur Pembentukan Kawasan Aglomerasi, Apa Itu?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 30 Apr 2024 14:25 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Bab IX UU tersebut mengatur soal area aglomerasi. Pasal 51 ayat (1) menyebut bahwa area aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar.

"Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan wilayah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal dalam beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa itu area aglomerasi?

Berdasarkan Bab I UU DJK, area aglomerasi diartikan sebagai area nan saling mempunyai keterkaitan fungsional nan dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah nan terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, ialah Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

Sinkronisasi pembangunan di antara area aglomerasi tersebut nantinya bakal mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, hingga penataan ruang.

Kemudian, di Pasal 55 disebutkan area aglomerasi bakal berada di bawah kendali alias koordinasi majelis aglomerasi. Dewan tersebut bakal bekerja memantau, mengkoordinasi, memonitoring, penyelenggaraan program di area Aglomerasi Jabodetabekjur.

"Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada area Aglomerasi dan arsip perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi," demikian bunyi Pasal 55 ayat (1).

Dewan aglomerasi bakal ditunjuk oleh presiden. Mereka bakal terdiri dari ketua dan anggota.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com