Liputan6.com, Jakarta - Berita mengenai Apple nan bakal bangun pabrik senilai Rp 157 miliar di Bandung demi bisa jualan iPhone 16 menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (5/11/2024) kemarin.
Informasi lain nan tak kalah terkenal ialah mengenai daftar HP Samsung nan bakal terima Android 15 lebih awal.
Lebih lengkapnya, simak tiga buletin terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Apple disebut-sebut bakal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air lantaran belum memenuhi izin TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi nyaris USD 10 juta alias sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.
Rencananya, pabrik ini bakal berfokus pada produksi beragam aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan berkolaborasi berbareng beberapa pemasok lokal.
Langkah strategis ini diharapkan bisa memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.
Seorang sumber nan tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengusulkan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.
Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka kesempatan bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.
Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berakibat positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.
Baca selengkapnya di sini
2. Ini Deretan HP Samsung nan Bakal Terima Android 15 Lebih Awal
Samsung telah merilis antarmuka One UI 7 berbasis Android 15. Pembaruan ini telah ditunggu-tunggu pengguna.
Reaksi pengguna terhadap One UI 7 ini pun bermacam-macam, ada nan antusias dan ada nan mengkritik penundaan peluncurannya.
Samsung sendiri telah mengumumkan bahwa pengetesan beta bakal dimulai pada November 2024 dan perilisan jenis stabilnya kemungkinan bakal dilakukan pada Januari 2025.
Update OS baru ini bermaksud untuk memberikan peningkatan pengalaman pengguna dan menambahkan fitur-fitur baru. Samsung berencana untuk meluncurkannya terutama di hardware kelas menengah dan atas dan meningkatkan peningkatan nan disesuaikan dengan model-model ini.
Laporan SamMobile, dikutip Gizchina, Senin (4/11/2024), mengungkapkan bahwa hanya ada beberapa model nan bakal mengikuti fase pengetesan beta.
Program Beta Samsung ini mencakup sejumlah perangkat terbatas. Update One UI 7 ini membawa peningkatan keahlian dan kompabilitas sebelum rilis stabil.
Seperti biasanya, sejumlah model flagship Samsung bakal kebagian lebih dulu pembaruan One UI 7.
Sejumlah model nan memenuhi syarat untuk pengetesan beta meliputi seri Galaxy S terbaru, seri Galaxy Z Fold dan Flip, dan model tertentu dari jejeran Galaxy A.
Baca selengkapnya di sini
3. iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin!
Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya mempunyai secercah harapan, setelah munculnya berita Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.
Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk berjumpa langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.
"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka mau berjumpa dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia lantaran terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapun syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Baca selengkapnya di sini