Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat info alias pengumuman dari Tokopedia di X namalain Twitter nan diunggah oleh pengguna dengan nama akun @Mic***, Kamis (31/10/2024). Pengumuman itu melarang para seller berdagang iPhone 16.
Berikut isi dari pengumuman nan diedarkan Tokopedia kepada semua seller nan dikirim melalui email:
Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh lantaran itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia.
Apa nan bakal terjadi dengan daftar produk nan ada?
- Mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia bakal menghapus semua daftar produk nan tidak sesuai dengan peraturan nan diamanatkan oleh pemerintah.
Tindakan nan kudu diambil:
- Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera.
Semua daftar produk iPhone 16, baik nan tetap ada maupun nan baru bakal melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan bakal menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda.
Kendati demikian, belum jelas apakah ini merupakan surat pengumuman resmi dari Tokopedia alias tidak. Terkait perihal itu, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce, dari Tokopedia hingga Shopee
Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.
Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), nan muncul hanyalah pesan “Oops, peralatan ini tidak bisa dibeli.”
Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” alias serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 alias nan lebih lawas lagi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia.
Hal ini lantaran PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi nan dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai patokan penemuan nan ditetapkan.
Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai peralatan pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang tetap ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beraksi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, lantaran Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Mengenai perihal tersebut, baik pihak Shopee maupun Tokopedia, belum memberikan tanggapan resmi.
Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI, Kenapa?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini tetap ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beraksi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, lantaran Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple tetap kudu memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka tetap kudu merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.
Selain Kemenperin, publikasi IMEI juga melibatkan dua lembaga lain, ialah Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).