Liputan6.com, Jakarta - Transfer saldo e-wallet sekarang menjadi bagian krusial dari kehidupan pengguna beragam jasa digital.
Dengan meningkatnya ketenaran pembayaran digital, beragam saldo e-wallet menjadi solusi praktis untuk kebutuhan finansial harian.
Fleksibilitas penggunaan pembayaran digital untuk beragam kebutuhan ini menjadikan e-wallet lebih dari sekadar perangkat pembayaran.
E-wallet juga menjadi langkah untuk terkoneksi dengan orang-orang di sekitar, saling bantu, dan menyelesaikan kebutuhan finansial dengan cepat.
Oleh karenanya, permintaan transfer salfo nan cepat, mudah, dan tanpa biaya menjadi semakin meningkat. Kini, pengguna aplikasi ShopeePay bisa menikmati cuma-cuma transfer saldo ShopeePay ke semua e-wallet.
Dengan langkah transfer ShopeePay ke e-wallet lain, pengguna bisa kirim saldo cuma-cuma tanpa biaya admin. Hal ini membikin transfer jadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
- Berikut langkah transfer ShopeePay ke e-wallet lainnya:
- Buka aplikasi ShopeePay dan pilih menu Transfer E-wallet
- Pilih e-wallet tujuan dan masukkan nomor ponsel penerima
- Masukkan jumlah saldo nan mau ditransfer
- Konfirmasi transaksi dan saldo sukses terkirim.
Dengan menggunakan ShopeePay pengguna cuma-cuma transfer ke Dana, Gopay, Ovo, dan LinkAja, tanpa biaya admin.
iPhone 16 Hilang dari Tokopedia dan Shopee
Sebelumnya, berasas penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.
Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), nan muncul hanyalah pesan “Oops, peralatan ini tidak bisa dibeli.”
Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” alias serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 alias nan lebih lawas lagi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia. Hal ini lantaran PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi nan dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai patokan penemuan nan ditetapkan.
Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai peralatan pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.
Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini tetap ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beraksi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, lantaran Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple tetap kudu memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka tetap kudu merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.
Selain Kemenperin, publikasi IMEI juga melibatkan dua lembaga lain, ialah Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).