TEMU Diblokir, Kominfo: Tak Terdaftar PSE, Keamanan Data Dipertanyakan!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - TEMU, aplikasi marketplace asal China resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons asat kekhawatiran muncul mengenai keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan, selain pelanggaran administrasi, aplikasi TEMU ini juga dianggap membahayakan keamanan info masyarakat Indonesia.

Tidak Terdaftar sebagai PSE

Menurut patokan bertindak di Indonesia, setiap aplikasi beraksi di ranah digital kudu terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti izin lokal.

TEMU, sebagai marketplace asing tidak memenuhi tanggungjawab ini. "Kita take down TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie di instansi Kementerian Kominfo, Rabu (9/10/2024).

"Ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia," ucap Menkominfo Budi Arie.

Pendaftaran sebagai PSE sangat krusial untuk memastikan, setiap aplikasi digunakan di Indonesia beraksi sesuai dengan norma berlaku, baik dari sisi keamanan data, perlindungan konsumen, hingga perlindungan upaya lokal.

Bila tidak terdaftar, aktivitas aplikasi tidak bisa dipantau dengan baik, membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.

Ancaman Keamanan Data Pengguna

Kominfo juga menyoroti potensi ancaman terhadap keamanan info pengguna diakibatkan oleh aplikasi TEMU.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Google pernah menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk dari TEMU, lantaran diduga terdapat malware.

Disebutkan, aplikasi tersebut berpotensi dapat mengakses aktivitas pengguna secara tidak sah.

Kominfo: Lindungi Masyarakat dari Ancaman Digital

 Ilyas)</p>

Kasus ini menjadi salah satu argumen utama kenapa Kominfo mempercepat proses pemblokiran TEMU di Indonesia.

Budi Arie Setiadi menegaskan, “kami kudu melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman digital. Jika aplikasi nan tidak memenuhi standar keamanan beraksi di sini, ini bisa membahayakan privasi dan info pribadi pengguna.”

Keamanan info sekarang menjadi rumor krusial di era digital. Aplikasi tidak terdaftar sebagai PSE bisa lolos dari pengawasan pemerintah, membikin pengguna rentan terhadap penyalahgunaan data.

Tindakan Tegas Kominfo!

Keputusan Kominfo untuk memblokir TEMU menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital sehat dan aman.

Pemblokiran ini tidak hanya konsentrasi pada pelanggaran pendaftaran PSE, tetapi juga menyentuh rumor nan lebih luas, seperti keamanan siber dan keberlanjutan upaya lokal.

Selamatkan UMKM dari Ancaman Produk Asing

 Ilyas)</p>

Pemblokiran dilakukan lantaran aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

"Kami men-take down Temu sebagai respon sigap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," tutur Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers nan diterima, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, tindakan mobilitas cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini menakut-nakuti produk UMKM baik lewat penjualan online maupun offline.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah melayangkan surat mengenai perlindungan produk UMKM terhadap model upaya nan diterapkan marketplace luar negeri Temu.

"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing nan menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah," ujar Budi Arie.

Sempat Ajukan Ulang Pendaftaran

 Ilyas)</p>

Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengusulkan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa lantaran sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI nan kebanyakan sama. Tapi kita tidak boleh lengah, kudu kita kawal terus," ujarnya.

KemenkopUKM pun berambisi agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders mengenai dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.

“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku upaya di dalam negeri khususnya UMKM,” pungkasnya.

Pengunjung memandang produk instalasi Pengelolahan air dalam arena Indo Water 2024 Expo & Forum ke-18, Indo Waste and Recycling 2024 Expo & Forum ke-14, dan Indo Renergy dan Electric 2024 Expo & Forum ke-14 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi