CNN Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 05:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara satuan seperti dilakukan Pertamini dilarang di Samarinda, Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 nan mengatur tentang perihal tersebut.
"SK ini termasuk melarang pertamini dan upaya sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penduduk serta menjaga lingkungan," kata Andi di Samarinda, Sabtu (4/5), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dikatakan hasil kajian mendalam dan melalui pertimbangan hukum. Andi juga menjelaskan pihaknya tak mau lagi ada kejadian kebakaran nan disebabkan pengecer BBM.
"Kami tidak mau mengulangi kejadian kebakaran nan disebabkan oleh pertamini di masa lalu, nan telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," katanya.
Menurut Andi bakal ada serangkaian sosialisasi untuk kebijakan di SK nan sudah dia tandatangani pada 30 April 2024. Sosialisasi itu bakal dilakukan berjenjang untuk memberi waktu semua pihak menyesuaikan diri pada peraturan baru.
"Rapat teknis bakal kami laksanakan minggu depan, dan kami bakal memberikan info lebih lanjut kepada media setelahnya," ucap Andi.
Dia berambisi kebijakan baru ini bisa diterima secara bijak oleh semua pihak. Andi mengatakan kebijakan ini sebagai langkah krusial buat mengontrol pengedaran BBM satuan nan selama ini tanpa pengawasan memadai.
"Dengan adanya izin nan jelas, diharapkan dapat mengurangi aktivitas terlarangan dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda," ucapnya.
(fea)
[Gambas:Video CNN]