Ritel Kenakan PPN 12 Persen Wajib Kembalikan Dana ke Konsumen

Sedang Trending 2 hari yang lalu
DJP Kemenkeu menyatakan toko ritel nan sudah mengenakan tarif PPN 12 persen bakal mengembalikan biaya nan telah dikutip kepada konsumen.
Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com