Rincian Aturan Pemeriksaan Barang Impor oleh Bea Cukai

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 29 Apr 2024 13:45 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur soal pemeriksaan bentuk peralatan untuk kepentingan kepabeanan. Berikut aturannya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur soal pemeriksaan bentuk peralatan untuk kepentingan kepabeanan Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Setelah viral kasus sepatu impor seharga Rp10 juta kena bea masuk Rp30 juta, kali ini mengenai peralatan kiriman influencer nan rusak setelah tertahan lama di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dalam cuitannya di X (twitter), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pembukaan peralatan kiriman luar negeri itu dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT)bukan Bea Cukai. Sehingga kerusakan peralatan diklaim bukan disebabkan oleh pihaknya.

"Pemeriksaan dilakukan petugas BC. Tapi nan membuka dan menutup kembali adalah PJT. Itu penjelasan nan kami dapatkan kmrn saat kunjungan lapangan," kata Yustinus nan dikutip, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu seperti apa aturannya?

Kegiatan pemeriksaan peralatan kiriman oleh Bea Cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid tersebut mengatur soal pemeriksaan peralatan hingga hukuman nan kudu diberikan kepada masyarakat nan tidak mematuhi jasa kiriman.

Untuk pemeriksaan peralatan sendiri tertuang dalam Pasal 25. "Pemeriksaan bentuk peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai nan menangani Barang Kiriman," tulis ayat 1 patokan itu nan dikutip pada Senin (29/4).

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa pemeriksaan bentuk peralatan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam hal:

a. berasas hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) alias info lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/ alias jenis peralatan tidak sesuai dengan uraian nan tercantum dalam arsip CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan alias pembatasan.

b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ alias nilai pabean nan tercantum dalam arsip CN tidak jelas alias tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya nan menyertai Barang Kiriman.

c. berasas kriteria tertentu nan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean alias kepala di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan mempunyai tugas untuk melakukan pertimbangan dan penyelenggaraan di bagian penindakan dan investigasi kepabeanan dan cukai kudu dilakukan pemeriksaan fisik.

Selain itu, diatur juga bahwa pemeriksaan bentuk peralatan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos nan berkepentingan dan pemeriksaan terhadap Surat
atau Dokumen nan dicurigai berisi peralatan impor disaksikan oleh importir.

Namun, andaikan importir tidak dapat datang alias telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan bentuk peralatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos saja.

Setelah melakukan pemeriksaan, maka pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda unik pada bungkusan Barang Kiriman nan telah dilakukan pemeriksaan bentuk barang.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com