Liputan6.com, Jakarta - Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX baru-baru ini ditawari posisi di Kabinet pemerintahan Amerika Serikat (AS) jika Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden.
Tawaran ini disampaikan langsung oleh Donald Trump, menyatakan Musk dapat menjadi penasihat di Kabinet jika pemilik media sosial X itu bersedia.
Menurut laporan Reuters nan dikutip oleh CNBC pada Kamis (22/8/2024), tawaran tersebut segera mendapat tanggapan dari Musk melalui akun X miliknya.
Dalam cuitannya, Elon Musk menulis, "saya bersedia melayani." Dia juga menyertai foto dirinya di atas podium dengan tulisan "Department of Government Efficiency (DOGE).
Dukungan Musk terhadap Donald Trump tidak mengekutkan, mengingat dia sudah terang-terangan menyatakan dukungannya untuk Trump kembali ke Gedung Putih.
Hal ini terjadi tak lama setelah Trump lolos dari upaya pembunuhan saat berkampanye di Pennsylvania barat.
Pada 12 Agustus, dalam sebuah wawancara disiarkan langsung di X/Twitter, Musk berbincang dengan Trump tentang gagasannya untuk membentuk "komisi efisiensi pemerintah".
Musk menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam upaya tersebut jika Trump kembali menjabat.
Donald Trump bakal menghadapi Wakil Presiden Kamala Harris, kandidat dari Partai Demokrat, dalam pemilihan Presiden AS 2024 nan bakal berjalan pada November mendatang.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Elon Musk Dipaksa Bayar Rp 9,4 Miliar ke Mantan Karyawan Twitter Gara-Gara Ini!
Lebih lanjut, Elon Musk kembali menjadi sorotan. Kali ini, dirinya kudu bayar kompensasi sebesar USD 600 ribu alias Rp 9,4 miliar ke mantan tenaga kerja Twitter--sekarang berjulukan X.
Keputusan ini muncul setelah pengadilan Irlandia memutuskan, pemecatan tenaga kerja X/Twitter tersebut dilakukan secara tidak adil.
Masalah ini bermulai saat bos X itu, pada November 2022 mengirim email kepada seluruh staf Twitter, memerintahkan mereka untuk menyetujui bekerja lebih keras dengan jam kerja lebih panjang.
Bila tidak menyetujui persyaratan tersebut, maka karyawan Twitter pun bakal menghadapi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dikutip dari RTE via Engadget, Kamis (15/8/2024).
Email dengan subjek "A Fork in the Road" itu memberi tenggat waktu 24 jam bagi staf untuk menyetujui komitmen tersebut.
Bagi nan tidak mengklik "Ya" pada email tersebut, mereka bakal dipecat dan diberikan duit pesangon selama tiga bulan.
Latar Belakang dan Keputusan Pengadilan
Salah satu tenaga kerja nan memilih tidak menjawab "Ya" pada email tersebut, Gary Rooney, mantan pelaksana senior di Twitter, baru saja memenangkan gugatan terhadap perusahaan.
Komisi Hubungan Tempat Kerja (WRC) di Irlandia memutuskan, pemecatan Rooney adalah tindakan tidak adil.
Petugas ajudikasi WRC, Michael MacNamee, menilai ultimatum bos Tesla sebagai tindakan tidak adil, dan menekankan menolak untuk memberikan persetujuan tidak dapat dianggap sebagai pengunduran diri.
MacNamee menyebutkan, tenggat waktu 24 jam nan diberikan tidak masuk logika mengingat tenaga kerja perlu waktu lebih untuk mempertimbangkan masa depan pekerjaan mereka.
"Tidak ada karyawan Twitter/X yang dapat disalahkan lantaran menolak dipaksa memberikan persetujuan terbuka tanpa pengecualian," katanya.
Mantan Petinggi Twitter Gugat Elon Musk
Di sisi lain, mantan kepala pelaksana Twitter, Omid Kordestani, menggugat X atas saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 319 miliar) nan menurutnya ditolak untuk dibayarkan oleh perusahaan.
Kordestani diketahui menjabat sebagai kepala pelaksana Twitter dari 2015 hingga 2020. Ia juga menduduki majelis dewan hingga Elon Musk mengakuisisinya pada tahun 2022.
Mengutip Engadget, Senin (12/8/2024), Kordestani mengusulkan gugatan tersebut kepada Elon Musk pada Jumat, 9 Agustus 2024, ke pengadilan tinggi California, Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan gugatan itu, Kordestani rela meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi di Google untuk berasosiasi dengan Twitter, nan menawarinya penghasilan 'jauh lebih rendah' ialah hanya USD 50.000 (sekitar Rp 800 juta).
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.