Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.
Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), nan muncul hanyalah pesan “Oops, peralatan ini tidak bisa dibeli.”
Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” alias serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 alias nan lebih lawas lagi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia. Hal ini lantaran PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi nan dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai patokan penemuan nan ditetapkan.
Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai peralatan pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang tetap ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beraksi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, lantaran Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Mengenai perihal tersebut, baik pihak Shopee maupun Tokopedia, belum memberikan tanggapan resmi.
Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI, Kenapa?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini tetap ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beraksi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, lantaran Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple tetap kudu memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka tetap kudu merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.
Selain Kemenperin, publikasi IMEI juga melibatkan dua lembaga lain, ialah Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Proses Penerbitan IMEI di Indonesia
Agus menjelaskan, meskipun IMEI bisa diterbitkan oleh ketiga lembaga ini, Kemenperin tetap berkedudukan krusial dalam memastikan TKDN iPhone terpenuhi.
Ia menegaskan, produk iPhone 16 masuk tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal, dan dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan HP iPhone 16 beredar tanpa izin resmi.
"Pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya. Lalu gimana dengan iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max nan dibeli dari luar negeri, dan langsung didaftarkan konsumen saat bakal keluar dari bandara?
Tim Liputan6.com sedang berupaya untuk bertanya lebih lanjut ke Kemenperin dan bakal meng-update informasi jika sudah mendapatkan jawaban tentang iPhone 16 Pro Max dkk