Pria 21 Tahun Mengaku Curi Kripto Senilai Rp 591 Miliar dari 571 Korban

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang laki-laki berumur 21 tahun berjulukan Evan Frederick Light mengaku bersalah mencuri mata duit mata uang digital senilai USD 37.704.560 alias sekitar Rp 591 miliar dari 571 korban dalam serangan siber tahun 2022.

Menurut pengumuman dari Departemen Kehakiman AS, Light mencuri kripto dari sebuah perusahaan induk investasi nan tidak disebutkan namanya--berkantor pusat di Sioux Falls, South Dakota.

Dalam Pernyataan Fakta nan diperoleh oleh Bleeping Computer, dikutip Senin (7/10/2024), laki-laki asal Indiana, AS, itu mengatakan bahwa dia dan rekan konspiratornya mencuri identitas pengguna sah perusahaan tersebut untuk mendapatkan akses ke server perusahaan.

Mereka kemudian mengeksploitasi kerentanan untuk menyebar lebih jauh ke dalam jaringan. Dengan menggunakan akses ini, Light mengatakan mereka mencuri info pribadi pengguna perusahaan, nan kemudian digunakan untuk mencuri mata duit kripto mereka.

"Setelah sukses mengakses server komputer perusahaan investasi tersebut, rekan konspirator saya alias saya kemudian mencuri Protected Personal Information (PII) ratusan pengguna lainnya dari server tersebut. Bersama dengan satu alias lebih individu," demikian bunyi Pernyataan Fakta itu.

"Saya akhirnya menggunakan akses ini untuk mencuri mata duit virtual dari pengguna nan memegang aset itu di perusahaan investasi tersebut," sambungnya.

Secara total, Light mengatakan bahwa dia mencuri mata duit kripto senilai Rp 591 juta dari 571 korban dan kemudian mentransfernya ke beragam jasa pencampuran koin dan situs web pertaruhan untuk mengaburkan jejak aset dan menyembunyikan identitas aslinya.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi