Pria 21 Tahun Mengaku Curi Kripto Senilai Rp 591 Juta dari 571 Korban

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Light menjelaskan, setelah memperoleh kendali atas mata duit mata uang digital nan dicuri, sebagian hasil penjualan disalurkan ke beragam letak di seluruh dunia.

"Termasuk beberapa jasa pencampuran dan situs web pertaruhan untuk menyembunyikan identitas saya dan identitas rekan konspirator serta menyembunyikan mata duit virtual tersebut," ungkapnya.

Meskipun demikian, FBI sukses melacak Light dan menangkapnya, nan berujung pada dakwaan terhadapnya pada Mei 2023.

Awalnya, Light tidak mengaku bersalah, tetapi sekarang dia telah mengakui keterlibatannya dalam serangan siber tersebut.

Light sekarang menghadapi balasan penjara hingga 20 tahun per dakwaan, tiga tahun pembebasan bersyarat, dan restitusi.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi