JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keputusan pemerintah melarang aktivitas Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balai Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat pada Jum’at (6/12/2024).
Kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan oleh panitia dengan argumen kondusifitas keamanan setelah muncul beragam penolakan dari sejumlah unsur masyarakat.
“Pertemuan keagamaan seperti ini adalah ekspresi kebebasan berakidah dan berkeyakinan nan dijamin oleh Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehubungan dengan itu, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) dengan ini menyatakan kecaman terhadap sikap pemerintah nan melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia,” ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra melalui siaran pers nan diterima Kabarjatim.com.
Sikap pemerintah, menurut dia, inkonstitusional dan diskriminatif. Dia mengingatkan bahwa abdi negara negara ada lantaran konstitusi, dan tugas utamanya adalah menegakkan konstitusi. Pemerintah diberikan kewenangan konstitusional untuk menindak golongan nan menghalangi tegaknya konstitusi, bukan sebaliknya, pemerintah menekan penduduk nan konsisten pada konstitusi untuk menjalankan haknya sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Bagi kami, negara tidak boleh tunduk pada tekanan golongan intoleran dan kudu tegas menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya.
Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indoensia (JAI) merupakan pertemuan rutin JAI. Jamaah Ahmadiyah secara dunia melaksanakan Jalsah Salanah dan belangsung secara tenteram tanpa gangguan apapun.
Lantaran itu, Henrek Lokra mengatakan, Indonesia, sebagai bangsa nan menghormati kebebasan berakidah dan berkeyakinan, sudah semestinya menjamin kebebasan itu dapat terlaksana kepada semua masyarakat tanpa terkecuali. Sangatlah patut bagi JAI untuk memperoleh kewenangan menjalankan Jalsah Salanah secara kondusif dan damai.
Menurut dia, penolakan sekelompok masyarakat terhadap penyelenggaraan Jalsah Salanah di Kuningan tidak mestinya terjadi. Pemerintah wajib memfasilitasi jalannya pertemuan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia, bukan malah melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah dengan argumen keamanan dan ketertiban.
Sehubungan dengan perihal ini, dalam kesempatan berbeda, Pj Bupati Kuningan Agus Toyib menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indoensia (JAI) didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Bab III nan menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 ialah penganut personil dan alias personil pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan alias aktivitas dalam corak apapun sepanjang berangkaian dengan aktivitas penyebaran, penafsiran dan aktivitas nan menyimpang dari pokok-pokok aliran kepercayaan Islam.
Pembatalan aktivitas Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini juga tertuang dalam surat nan dikeluarkan oleh JAI kepada PJ Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.