Liputan6.com, Jakarta - Warganet ramai-ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakangan berwarna biru tua bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
Unggahan ini menjadi trending topic di platform X namalain Twitter dengan Peringatan Darurat. Unggahan nan sama juga dibagikan sejumlah warganet via IG Stories.
Pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (21/8/2024), aktivitas massal tersebut merupakan rayuan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Respons ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada nan menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
"Semua melangkah secara terang2an dan secara ugal-ugalan. Kalau bukan kita nan mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi? Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa," kicau @non***
"Sebagai orang awam, tanpa kelas. Dengan kondisi 'peringatan darurat' seperti ini, apa nan bisa saya lakukan?," tulis @bay***
"Negara kita lagi dikuasai oleh entah manusia alias bukan. Mereka seenak jidat ubah Undang-undang dan patokan demi kepentingan mereka sendiri, KPK dilumpuhkan, alam dirusak, penjahat HAM dijadikan presiden, terus mau kuasain sisanya lewat anak-anak mereka," kata @iwi***
"Jaga Demokrasi, Jaga Generasi, Jaga Masa Depan Bangsa," timpal seorang warganet @wah***
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan periode pemisah pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah juga menghormati putusan MK tentang syarat calon usia kepala wilayah dihitung saat penetapan pasangan calon.
"Kalau untuk putusan MK kita kudu menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun nan menjadi putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," sambungnya.
Advertisement Dia enggan berkomentar soal DPR nan menolak untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hasan menuturkan DPR juga mempunyai kewenangan sebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang.
"Kayak seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview alias membahas permohonan masyarakat nan mau judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga kudu menghormati kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif nan punya kewenangan juga membentuk undang-undang," jelasnya.
Hasan pun meminta semua pihak tak berprasangka jelek mengenai putusan tersebut. Dia mengatakan masyarakat pun dapat menyaksikan langsung sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 melalui media televisi.
"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi alias tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi alias tidak?" tutur Hasan.
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 nan diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ialah A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis pengadil menegaskan syarat usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan nan berkepentingan sebagai calon kepala wilayah oleh KPU.
"Persyaratan usia minimum, kudu dipenuhi calon kepala wilayah dan calon wakil kepala wilayah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar nan mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, apalagi permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebut soal tafsir MA tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan nan bertindak khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar nan membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut
"Menurut saya, anak muda siapapun itu nan telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.
Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.