CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2024 20:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mulai membahas rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah bakal membahas kenaikan UMP 2025 dengan komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kita mengerti sudah ada regulasi, peraturan pemerintah (terkait rumus UMP). Tapi juga realitasnya kita mengerti kebutuhan pekerja pekerja sehingga kita bakal cari jalan keluarnya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi mengatakan rumus kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun pemerintah katanya tetap mengevaluasi apakah rumus penetapan UMP itu nantinya bisa mewakili kebutuhan pekerja.
"Pemerintah kan juga butuh para pekerja kelas menengah juga punya daya beli agar spendingnya (konsumsi) tinggi. Karena growthnya kan dari situ ekonomi kita," imbuhnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, tetap merujuk pada PP 51/2023
"Sampai saat ini regulasinya tetap PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu tetap berlaku. Sampai dengan hari ini tetap pakai itu," ucap Putri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini bertindak sejak November 2023 sebagai dasar penetapan bayaran pekerja formal.
Berdasarkan beleid itu, ada 3 variabel nan menentukan kenaikan bayaran pekerja setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
[Gambas:Video CNN]
Pada pasal 26 ayat 4 PP itu dijelaskan bahwa penghasilan pekerja dihitung via bayaran minimum tahun melangkah ditambah nilai penyesuaian bayaran minimum tahun depan.
Kemudian, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian bayaran minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lampau dikalikan bayaran minimum tahun berjalan.
Jika tak ada perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka rumus kalkulasi UMP 2025 bakal sama dengan tahun ini. Rumusnya adalah sebagai berikut:
UMP 2025= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
(fby/agt)