Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa menilai Meta telah melanggar Undang-Undang Digital Markets Act (DMA). DMA adalah patokan undang-undang nan bertindak di negara-negara Uni Eropa dan berfaedah memastikan platform-platform besar berbisnis dengan setara dan kompetitif terhadap pasar.

Ini merupakan dakwaan kedua dalam beberapa minggu terakhir. Dalam keputusan awalnya, Komisi Eropa menyebut, model periklanan bayar alias izinkan iklan nan diluncurkan oleh Meta tahun lampau untuk pengguna FB dan Instagram melanggar pasal 5 (2) DMA.

Pasalnya, model periklanan tersebut tidak memberikan opsi ketiga kepada pengguna nan menggunakan lebih dari sedikit info untuk iklan tertarget, tetapi tetap cuma-cuma dipakai.

Mengutip The Verge, Selasa (2/7/2024), dalam penyelidikan Uni Eropa, Meta memberi dua pilihan nan memaksa mereka untuk memilih bayar biaya langganan bulanan untuk mendapatkan jenis FB dan IG tanpa iklan alias opsi kedua, menyetujui jenis nan didukung iklan.

Meta disebut telah melanggar patokan dengan tak membiarkan pengguna memilih jenis Facebook/ IG cuma-cuma nan "menggunakan sedikit info pribadi namun setara dengan jasa berbasis iklan nan dipersonalisasi."

"Pandangan kami, model periklanan Meta kandas mematuhi Digital Markets Act," kata Margrethe Vestager, orang nan memimpin kebijakan kejuaraan di Uni Eropa.

Ia melanjutkan, "Kami mau memberdayakan masyarakat, agar bisa mempunyai kontrol terhadap info mereka dan memilih lebih sedikit iklan nan lebih ditarget."

CEO Meta, Mark Zuckerberg dituntut permintaan maaf dan tukar rugi saat telaah pemanfaatan anak di instagram di sidang dengar pendapat oleh Komite Kehakiman Senat AS.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Aturan nan Dianggap Telah Dilanggar Meta

Komisi Eropa pun menjelaskan bagian dari DMA nan dianggap sudah dilanggar oleh Meta.

"Berdasarkan pasal 5 (2) DMA, gatekeepers kudu meminta persetujuan pengguna untuk menggabungkan info pribadi mereka antara jasa platform inti nan ditunjuk dan jasa lainnya, dan jika pengguna menolak persetujuan tersebut, mereka kudu mempunyai akses pengganti nan kurang dipersonalisasi namun setara. Gatekeepers tak bisa menggunakan jasa alias kegunaan tertentu dengan syarat persetujuan pengguna."

Menanggapi perihal ini, Juru Bicara Meta Matthew Pollard mengungkapkan, "Langganan tanpa iklan mengikuti pengarahan pengadilan tertinggi di Eropa dan mematuhi DMA. Kami menantikan perbincangan konstruktif lebih lanjut dengan Komisi Eropa untuk mengakhiri penyelidikan ini."

Bisa Didenda Kalau Terbukti Langgar Aturan

Komisi Eropa menyebut, mereka telah memberi tahu Meta tentang tudingan tersebut dan mengatakan, Meta punya kesempatan untuk menanggapi temuan itu.

Jika pada akhirnya Meta terbukti melakukan pelanggaran ketika penyelidikan selesai tahun depan, Uni Eropa bisa mengenakan denda sebesar 10 persen dari total pendapatan Meta di seluruh dunia. Jumlah itu bisa mencapai USD 13,4 miliar berasas pendapatan Meta di 2023.

Bahkan, balasan denda bisa bertambah hingga 20 persen jika Meta terbukti terus menerus melanggar DMA.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi