Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan di Eropa (CJEU) memutuskan pada 4 Oktober 2024 bahwa Meta, induk dari Facebook, kudu membatasi jumlah info pribadi nan dikumpulkan dari pengguna untuk keperluan iklan tertarget.
Meta kudu membatasi jumlah info pengguna nan dipakai untuk iklan tertarget meski sudah diberi izin pengguna. Keputusan ini dianggap bisa memberikan akibat serius kepada perusahaan-perusahaan di Eropa nan menggantungkan iklan Facebook.
Mengutip Gizchina, Rabu (9/10/2024), menurut patokan tersebut, media sosial seperti Facebook tak bisa menggunakan seluruh info pribadi pengguna nan telah dikumpulkan untuk tujuan iklan, tanpa batas waktu pembersihan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa patokan pelindungan info Eropa alias General Data Protection Regulation (GDPR) mengharuskan perusahaan untuk menerapkan batas jumlah info nan diproses.
Dalam pasal 5 ayat 1 GDPR dikatakan, penggunaan data pribadi kudu dibatasi sesuai kebutuhan dan tidak lebih dari itu.
Hal ini dilakukan untuk membatasi perusahaan-perusahaan dalam mengumpulkan info pribadi, baik melalui platform mereka alias melalui website pihak ketiga. Lalu, menggunakan info tersebut untuk iklan tertarget.
Meta baru saja mengumumkan tool baru nan menggunakan kepintaran buatan (artificial intelligence/AI) untuk secara otomatis menerjemahkan Reels ke bahasa lain, komplit dengan lip-sync.
Kasus Pelanggaran Privasi Munculkan Aturan GDPR
Asal tahu saja, kasus pelanggaran privasi pada 2014, ketika seorang advokat privasi Max Schrems nan membantu membikin golongan noyb (None of Your Business), menuding FB menggunakan datanya untuk iklan, berdasar orientasi seksual Schrems.
Schrems berpandangan Meta menggunakan info pribadi nan dikumpulkan dari perilaku dan kebiasaan online-nya untuk menampilkan iklan-iklan tertarget. Hal ini dilakukan tanpa membatasi seberapa banyak info nan dipakai.
Pengadilan pun memihak Schrems, menyebut, adanya kebenaran jika orang mungkin membagikan info sensitifnya kepada umum tak semestinya membikin FB bebas memakai info nan dikumpulkan lewat pihak ketiga, tanpa persetujuan.
Berdampak ke Meta dan Facebook
Peraturan ini bakal berakibat pada Meta dan platform lain nan berjuntai pada iklan online.
Tampaknya patokan ini juga memaksa mereka menyesuaikan gimana platform online ini menangani info pengguna, untuk mematuhi GDPR.
Perusahaan juga tak bisa lagi memakai info pribadi pengguna untuk keperluan iklan demi menjaga info pengguna dari pencarian dan penyalahgunaan data.
Meta Luncurkan Hub Pemilu
Pada sisi lain di Indonesia, Meta secara resmi meluncurkan Hub Pemilu Meta untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada nan demokratis dan transparan. Platform ini datang sebagai pusat info komprehensif bagi masyarakat dan seluruh pihak mengenai Pilkada.
Dalam siaran pers nan diterima, Selasa (8/10/2024), Hub Pemilu Meta ini juga menyajikan beragam info edukatif mengenai literasi digital dan kebijakan Meta terkait Pilkada 2024.
Beberapa info nan disajikan dalam hub ini di antaranya tips mengatasi misinformasi hingga pedoman menjaga keamanan akun. Selain itu, semua info nan dibutuhkan untuk berperan-serta aktif dalam Pilkada tertuang di hub itu.
Sementara beberapa topik krusial nan ada di Hub Pemilu Meta ini di antaranya membangun organisasi online nan positif, menyeimbangkan kebebasan berekspresi, serta menjaga keamanan dan keselamatan pengguna.
Selain meluncurkan Hub Pemilu, Meta juga genca melakukan beragam inisiatif lain. Salah satunya bekerja sama dengan sejumlah media ternama untuk memverifikasi info nan beredar di platformnya.
Untuk inisiatif ini, Meta berkolaborasi dengan Kompas, Tempo, Liputan6, Tirto, Mafindo, dan AFP. Tidak hanya itu, Meta juga menggelar program literasi digital Asah Digital.